Connect with us

Kabupaten Banjar

Rakor Tata Batas Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio

Diterbitkan

pada

Rakor penentuan tata batas Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio. Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Guna menindaklanjuti belum adanya kesepakatan titik batas antara Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio, digelar rapat koordinasi tata batas dua kecamatan di aula Kecamatan Karang Intan, Rabu (6/4/2022).

Pada kegiatan tersebut telah disepakati titik batas yang melibatkan satu desa di Kecamatan Karang intan dan dua desa di Kecamatan Aranio yaitu Desa Awang Bangkal Barat berbatasan Desa Aranio dan Desa Awang Bangkal Barat berbatasan Desa Tiwingan Lama.

 

Baca juga  : Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan, Parsel Prioritaskan Pembangunan Jalan

Analis Setda M Supriansyah mengatakan dengan disepakatinya batas dari masing-masing wilayah tersebut diharapkan tidak ada lagi kesemrawutan dalam hal pembuatan Surat Keterangan tanah (SKT) dan Dokumen lainnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Analis Setda Syahril Rahman, Analis DPMD Chandra M,camat karang intan Muhamad ilmi, camat Aranio Harjunaidi, kepala desa (Awang bangkal barat, Aranio dan Tiwingan lama), Ketua BPD dan Tokoh masyarakat dari masing-masing desa tersebut. (Kanakalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->