Hukum
Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Bui, Ratu Abal-abal Lebih Ringan
KANALKALIMANTAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Purworejo menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Totok Santoso, terdakwa kasus berita hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat karena mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.
Tak hanya itu, Fanni Aminadia (41) sang Ratu abal-abal turut vonis bersalah dengan kasus serupa dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Dikutip Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com- dari Solopos.com, vonis Raja dan Ratu palsu itu dilaksanakan secara online di tiga tempat berbeda, Selasa (15/9/2020). Sidang dipimpin hakim ketua, Sutarno, dari Pengadilan Negeri Purworejo.
Sementara terdakwa, Totok Santoso dan Fani Aminadia mengikuti persidangan dari Rutan Purworejo. Adapun jaksa penuntut umum bersama penasihat terdakwa berada di aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan,
Berdasarkan keputusan sidang, maka raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan 1,5 tahun,” kata Hakim.
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Totok 5 tahun penjara, sementara Fanni 3,5 tahun.
Dalam kasus ini, Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluApril – Mei Wilayah Kalsel Memasuki Kemarau, Karakteristik Lebih Kering
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
HEADLINE3 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTambal Sulam Titian Kayu Murung Selong Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIbu Kota Kalsel Catat 207 Ribu Pemilih Hasil PDPB 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTanpa Sayembara, Ini Logo Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin





