HEADLINE
Putusan Dismisal Saidi Mansyur Dibacakan Arsul Sani
Permohonan Syaifullah Tamliha Kandas
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismisal untuk beberapa perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam, termasuk perkara nomor 64 yang diajukan oleh pasangan calon bupati Banjar nomor urut 2, yaitu Syaifullah Tamliha dengan Habib Ahmad Bahasyim.
Sidang putusan ini dilaksanakan setelah majelis panel 2 yang diketuai oleh Saldi Isra dan dibacakan langsung Arsul Sani telah mendengar permohonan pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu.
Pasalnya, majelis dalam memeriksa perkara berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas kabur (obscur libel).
Kuasa hukum pihak yang hadir dipersidangan, Renaldy Farhan SH menyampaikan rasa syukur dengan adanya putusan dismisal ini sehingga bupati terpilih setelah dilantik bisa fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan untuk masyarakat.
Baca juga: BREAKING: Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilbup Banjar, Gugatan Syaifullah Tamliha Rontok!
Farhan juga menyampaikan bahwa putusan dismisal ini final dan mengikat sehingga harapannya semua pihak dapat menghargai putusan tersebut.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, H Saidi Mansyur menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi. Usai pembacaan putusan dismisal itu mengucapkan rasa syukurnya.
Baca juga: Gugatan Tim Banjarbaru Hanyar Lolos di MK, Dua Perkara Kandas Terganjal Legal Standing
“Alhamdulillah perjuangan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia.
Sidang di MK yang berlangsung tadi membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada pasangan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyi tidak benar, tidak terbukti,” ujar dia singkat.
Diketahui, sebelum mengajukan ke MK usai pilkada kemarin, tuduhan yang dilakukan pasangan calon nomor 02 itu sudah dilakukan sejak dari masa kampanye kemarin ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah tidak terbukti. (kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





