Hukum
Putus Jaringan Narkoba, Dua Napi Lapas Karang Intan Dipindahkan
MARTAPURA, Dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kotabaru, Minggu (3/2) dinihari. Pemindahan dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan dua warga binaan ini dipimpin langsung Kalapas Karang Intan Supari BcIP SSos.
Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Kalapas Supari mengatakan, akan melaksanakan semua yang telah menjadi perintah atasan, termasuk dalam upaya serius pemberantasan narkoba.
“Pemindahan dua warga binaan ini untuk menjaga Lapas tetap aman dan kondusif, serta bebas dari pengendalian narkoba yang dilakukan warga binaan dari dalam Lapas,†tegasnya.
Dua warga binaan tersebut akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIB Kotabaru dengan pengawalan petugas bersenjata dari Kepolisian Resort Banjar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Karang Intan Rustam Effendi SH MH mengatakan, tujuan dari pemindahan warga binaan ini, sebagai langkah serius Lapas Narkotika dalam upaya pemberantasan narkoba. “Pengiriman ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan jaringannya,†tutupnya. (arbiansyah)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
HEADLINE3 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





