Kota Palangkaraya
Puluhan Orang di Kawasan Pasar Besar Terjaring Operasi Yustisi Prokes
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (29/12/2020).
Ipda Ketut Pardiasa, selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, terjaring sebanyak 29 orang tidak memakai masker.

Dari 29 pelanggar, 14 orang mendapat sanksi denda administrasi dan 10 orang memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan satu orang menerima teguran tertulis.
“Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dan dalam rangka penindakan peraturan wali kota nomor 26 tahun 2020,” ujarnya.
Ketut menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menerapkan prokes 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, kepada masyarakat. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis2 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
Bisnis16 jam yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluKloter BDJ 01 Bersiap Kembali ke Tanah Air, Tiba 4 Juni di Bandara Syamsudin Noor
-
RELIGI2 hari yang laluJemaah Haji Asal HSU Wafat di Mina

