Connect with us

Kota Banjarmasin

PTM Terbatas di Banjarmasin, Hanya Kelas Tertentu Belajar di Sekolah

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN -Setelah tertunda libur panjang lebaran dan juga perpanjangan PPKM mikro, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di kota Banjarmasin akan dilanjutkan.

Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengatakan, PTM terbatas hanya diberlakukan khusus peserta didik kelas 4 dan 5 untuk SD dan kelas 7 dan 8 untuk SMP.

“PTM terbatas ini diberlakukan sampai akhir ujian atau Penilaian Akhir Semester (PAS) selesai,” ujar Totok.

Setiap sekolah akan memiliki jadwal tersendiri, karena ada beberapa sekolah yang memiliki mata pelajaran muatan lokal.

“Jadi mungkin nanti, akan ada beberapa sekolah yang lebih lambat selesai PTM-nya, karena faktor mata pelajaran tersebut,” ucap Kadisdik Banjarmasin.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD dan SD kelas 1 sampai Kelas 3, tetap menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Totok berharap, pelaksanan PTM tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin disertai dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di sekolah.

“Satgas yang dibentuk terdiri dari tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang. Kemudian, ada tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan serta tim pelatihan dan humas,” tutur Totok.

Kadisdik juga menghimbau agar sekolah yang melaksanakan PTM wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa.

Bagi siswa yang sedang dalam kondisi sakit, terutama gejala yang mirip Covid-19 maka tidak diperbolehkan mengikuti PTM, menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Sekolah diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala, minimal seminggu sekali,” kata Kadisdik.

Jika dalam pelaksanaan PTM ditemukan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka langkah yang diambil pihaknya adalah menutup kembali sekolah dan kembali menerapkan pembelajaraj jarak jauh.

“Sekolah yang bersangkutan dilarang melaksanakan PTM, hingga batas waktu yang ditentukan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

(kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->