HEADLINE
PSU Pilwali Banjarbaru Tetapkan 01 Lisa – Wartono Lawan 02 Kotak Kosong
KPU Kalsel: Jika Kotak Kosong Menang Ada Pilkada Selanjutnya Bulan Agustus
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan nomor urut dan nama pasangan calon peserta untuk Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.
Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kalsel tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Dalam SK tersebut pasangan nomor urut 01 masih ditempati oleh Lisa Halaby – Wartono, sedangkan nomor urut 02 diisi oleh kolom kosong tidak bergambar.
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Barito Utara: Agi-Saja Menang Atas Gogo-Helo

Pasangan nomor urut 1 Lisa Halaby – Wartono saat penyampaian visi misi Pilkada 2024 lalu. Foto: wanda
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, usai rapat kordinasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan MK di Hotel Novotel Banjarbaru, Senin (24/3/2024) siang.
Tenri menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalsel menetapkan nomor urut dan nama pasangan calon dengan menyesuaikan dengan amar putusan MK.
“Kami menyesuaikan dengan putusan MK jadi di amar putusan sudah ditentukan nomor urut paslon dan juga nama paslon,” ujar Andi Tenri Sompa saat diwawancarai
Pilwali Banjarbaru, katanya sudah pasti akan melawan kotak kosong karena memiliki calon tunggal.
Baca juga: Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
“Karena ini calon tunggal artinya melawan kotak kosong, dan itu sudah ditetapkan MK, sehingga apa yang diputuskan KPU provinsi sesuai dengan amar putusan MK,” jelas dia.
Selanjutnya apabila kotak kosong menang, kata Tenri, maka jika peraturan perundangan-undangan sesuai dengan mekanisme yang ada akan dilakukan Pilkada selanjutnya.
“Kita sesuai peraturan perundang-undangan, kalau peraturan perundang-undangan sesuai dengan mekanisme yang ada maka kita akan mengikuti, berarti ada Pilkada selanjutnya,” katanya.
Tenri menyebutkan, Pilkada yang dimenangkan kotak kosong sesuai ketetapan akan dilaksanakan pada bulan Agustus.
Baca juga: Wagub Hasnur Safari Ramadan ke Alalak, Resmikan Masjid Jami Nurul Arafah
“Seperti ada dua daerah yang menang kotak kosong sebelumnya, itu akan dilaksanakan di Agustus 2025,” tuntas Tenri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIni Pemenang Desain Logo dan Tema Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel
-
HEADLINE10 jam yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Soroti Antrean Panjang di SPBU
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Gelar Rakor Antispasi Dampak Pemadaman Listrik Bergiliran
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara15 jam yang laluSTQ 2026 Kabupaten HSU Berakhir, Aulia Helmi Raih Hadiah Umrah


