Connect with us

Pilgub Kalsel

PSU ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel 24 TPS di Kecamatan Binuang, Ini Jumlah Pemilihnya

Diterbitkan

pada

Putusan MK perintahkan KPU Kalsel gelar pemilihan ulang suara Pilkada Kalsel. Foto: yuda/kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah KPU Kalsel gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrayana dalam sidang di MK, Jumat (19/3/2021) petang.

MK memberikan deadline PSU digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.

Di antara yang dikabulkan, adalah PSU di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 24 TPS yang berada di Kecamatan Binuang, berjumlah 6.398 orang pemilih.

Baca juga : Mayat Mengapung di Bawah Jembatan Antasari Berjenis Kelamin Laki-laki

Hasil pemilihan Pilgub Kalsel tahun 2020 lalu, Paslon 01 H Sahbirin Noor-H Muhiddin mengantongi 6.027 suara, sementara Paslon 02 H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat meraih 190 suara.

Sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang itu diantaranya, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, dan TPS 8 yang berada di Desa Tungkap.
Kemudian TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 18 di Kelurahan Binuang.

TPS 5, TPS 7, dan TPS 10 di Desa Raya Belanti.

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Pualam Sari. TPS 2 Desa Padang Sari. TPS 1 dan TPS 3 di Desa Mekar Sari.
Di antara putusan MK, KPU Kalsel harus menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud. (kanalkalimantan.com/bie)

 

Reporter : Bie
Editor : Kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->