Connect with us

Kabupaten Kapuas

PSBB, Disperdagprinkop Kapuas Fasilitasi Belanja Online Bahan Pokok

Diterbitkan

pada

Plt Kepala Dinas Perdagprinkop UMK Kapuas, Batu Panahan Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah diberlakukan di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapus. Pembatasan ini juga berlaku untuk aktivitas jual beli.

Untuk itu, selama penerapan PSBB dari tanggal 4- 17 Juni 2020, Pemkab melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disperdagprinkop dan UKM) memfasilitasi belanja kebutuhan bahan pokok (Bapok) masyarakat dengan sistem online.

Plt Kepala Dinas Perdagprinkop UMK Kapuas, Batu Panahan mengatakan, untuk menyukseskan PSBB pihaknya memfasilitasi kebutuhan pokok masyarakat agar tetap di rumah secara online.

“Kita tetap memfasilitasi masyarakat agar tidak berbelanja ke pasar, namun bisa belanja lewat online yang langsung antar ke rumah dan bayar ditempat,” kata Batu Panahan, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, seluruh pedagang sembako diakomodir untuk berjualan secara online melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan setiap hari. Untuk itu, kata dia, nomor handphone para pedagang disebarkan di akun facebook milik Dinas Perdagprinkop UMK, juga dilakukan penyebaran pamflet pemberitahuan.

“Kita terus bersosialisasi agar warga tidak risau dan gelisah untuk berbelanja, sebab nomor handphone para pedagang yang sudah di sebar melalui media sosial dan famplet agar masyarat tahu,” terangnya.

Dijelaskannya, pada pamflet yang disebar tertera nama serta nomor whatsapp pedagang sembako sehingga mempermudah warga apabila mau berbelanja.

Hal itu, lanjutnya, untuk menyukseskan penerapan PSBB agar tetap di rumah kalau pun keluar rumah harus menggunakan masker. “Diharapkan agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan covid-19, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir. PSBB tidak lama hanya 14 hari,” kata dia. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->