HEADLINE
Protes BK Terkait Banyaknya Kursi Kosong di Paripurna DPRD Kalsel jadi ‘Angin Lalu’
BANJARMASIN, Kursi kosong menghiasi rapat paripurna DPRD Kalsel saat membahas pengambilan keputusan raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjadi Perda, Senin (1/7). Dari total 55 anggora dewan, hanya 31 nama yang tercatat di absen kehadiran. Dan kenyataannya dari daftar hadir tersebut, hanya 24 orang ikut paripurna.
Protes pun dilayangkan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD kalsel, Harianto, di sela rapat. Pria yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sempat beberapa kali menyela pimpinan sidang. Melihat banyaknya kursi kosong, ia meminta pimpinan dewan mengabsen satu per satu para anggota dewan.
Tidak hanya itu, ia juga melemparkan protesnya atas tahapan rapat paripurna yang tidak berjalan secara prosedural. Sempat meminta agar pimpinan sidang bisa melakukan beberapa langkah selanjutnya agar rapat dilakukan sesuai prosedur. Tapi, pemimpin maupun anggota rapat menyetujui agar rapat terus berlanjut seperti biasa dan masukkan dari Harianto dijadikan bahan perbaikan pada rapat berikutnya.
Ditanya apakah protes yang dilayangkan di tengah rapat ini merupakan salah satu kegerahan BK, Harianto menjawab bahwa anggota sekretariat dewan ‘kurang mensupport’. “Ini kan urusan konsultat dewan mestinya. Mudah-mudahan sekretariat dewan lebih antisipatif dan lebih dan responsif untuk mensupport seluruh kegiatan rapat,” tegasnya.
Belum lagi pengambil keputusan Raperda ini, jelasnya, tidaklah sesuai dengan pasal yang berlaku karena para anggota dewan yang hadir tidak mencapai angka 50 persen. Sehingga rapat paripurna kali ini seharusnya tidak bisa diberlangsungkan. “Jadi kalau persetujuan itu, 50 persen yang hadir dan tiga per empat dari yang hadir harus menyetujui. Kemudian wajib dihadiri kepala daerah,” tuturnya.
Pada saat rapat, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memang tidak dapat berhadir karena ada kegiatan di luar kota dan diwakilkan oleh Wakil Gubernur Rudy Resnawan. “Kalau pelaksanaan tatip saya setuju harus ditaati betul itu,” tutupnya.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebelumnya sudah memasuki tahapan finalisasi. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba, Riswandi.
Ia mengakui proses pembahasan Raperda Minerba tersebut memang memerlukan waktu cukup lama yaitu sekitar dua tahun. Menurutnya, hal ini disebabkan ketika Pansus melakukan pembahasan Raperda, Kementrian ESDM membuat Surat Edaran baru sehingga mereka menyarankan Pansus untuk menunggu. “Sekitar delapan bulan kita menunggu, kemudian keluar Surat Edaran. Baru kita bahas sekitar Oktober sampai Desember tahun lalu. Kita kirim ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi,†jelasnya.
Riswandi mengungkapkan Pansus menerima hasil fasilitasi dan evaluasi Kemendagri dalam beberapa hari lalu. Kemudian Pansus menggelar rapat finalisasi. “Intinya karena sudah final dan mengikat. Maka kita ikuti apapun perkataan Kemendagri,†katanya.
Ia mengungkapkan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk ini lebih memperjelas ketentuan-ketentuan terkait pertambangan secara teknis seperti pengaturan pertambangan rakyat yang belum tercover selama ini, reklamasi dan lingkungan hidup. Ia menambahkan setelah rapat finalisasi bersama Dinas terkait ini maka Raperda tersebut siap disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, Raperda Pengelolaan Pertambangan Minerba yang diajukan Pemprov Kalsel ini sebagai konsekuensi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana terjadi peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral yang semula dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi hanya antara pemerintah Pusat dan Provinsi Dengan adanya peralihan kewenangan tersebut maka Pemprov yang semula mengelola pertambangan minerba untuk wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil, saat ini menjadi nol hingga 12 mil. (mario)
Editor:Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI






