Connect with us

KRIMINAL HSU

Polsek Amuntai Selatan Ringkus Tiga Budak Sabu

Diterbitkan

pada

Tiga budak sabuyang diringkus Polsek Amuntai Selatan. Foto : polsek amuntai selatan

AMUNTAI, Hanya berselang sekitar satu jam, anggota Satreskrim Polsek Amuntai Selatan berhasil meringkus tiga budak narkotika jenis sabu saat menggelar Operasi Antik Intan 2019 di wilayah Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Tiga pelaku yang berhasil digelandang ke Mapolsek Amuntai Selatan tersebut diantaranya sebagai konsumen dan pengedar. Pelaku pertama bernama Rahmani alias Cungat (24) warga Desa Kota Raja RT 08 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Sementara dua pelaku lainnya yakni Nuzuli Ilhami alias Uli Nyamuk (24) dan Ahmad al-Hadad (23) merupakan warga desa Ujung Murung dan desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Menurut Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus anggotanya, usai melakukan transaksi.

“Tersangka pertama yang kita temukan di desa Jumba menyebutkan dia beli sabu kepada Uli Nyamuk, usai itu kita lakukan penangkapan Uli Nyamuk di desa Ujung Murung dan didapat lagi dua paket sabu, saat melakukan transaksi,” ungkap Kapolsek Amuntai Selatan ini kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (18/10).

Dari informasi, penangkapan ketiga pelaku sendiri dilakukan di tempat berbeda, berawal dari penangkapan dan penelusuran pelaku pertama Rahmani alias Cungat pada hari Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 14.20 Wita di sebuah pencucian sepeda motor di desa Kota Raja RT 5 Amuntai Selatan.

Kepada polisi akhirnya Cungat mengaku 1 paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram yang disembunyikan di lantai olehnya tersebut dibeli dari Uli Nyamuk.

Mendapat keterangan pelaku Cungat ini, lantas anggota langsung bergegas menciduk kedua pelaku lainnya sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah di desa Ujung Murung RT 5 Kecamatan Amuntai Selatan.

Alhasil dalam penangkapan tersebut, ditemukan 2 paket sabu lagi dengan masing-masing seberat 0,12 gram dan 0,11 gram /berat bersih, yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan dari pelaku Ahmad Al-hadad.

Usai diringkus para pelaku dan barang bukti lainnya seperti handphone, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 2 pack plastik paper klip dan motor pelaku
diangkut ke Mapolsek Amuntai Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku sendiri bakal dijerat UU Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->