Connect with us

Hukum

Polres Tala Amankan Enam Pelaku Narkoba

Diterbitkan

pada

Pelaku Narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tanah Laut. Foto : polres tanah laut

PELAIHARI, Polres Tanah Laut menangkap enam pelaku narkoba yakni PA, AH,  AM, AE, DP,  dan SA di tempat dan waktu berbeda. “Keenam pelaku narkoba saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Tanah Laut,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK MH, Rabu (25/7).

Menurut Kapolres Tanah Laut, enam pelaku narkoba tersebut empat pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dan dua pelaku lagi dikenakan Undang-Undang Kesehatan.

“Dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ungkap Kapolres Tanah Laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Tanah Laut, jelas perwira bermelati dua di pundak itu, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram, obat jenis carnophen 90 butir dan uang sebesar Rp 750 ribu.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan dua tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 atau pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36/2009 tentang kesehatan,” terang AKBP Sentot Adi Dharmawan. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->