Hukum
Polres Tala Amankan Enam Pelaku Narkoba
PELAIHARI, Polres Tanah Laut menangkap enam pelaku narkoba yakni PA, AH, AM, AE, DP, dan SA di tempat dan waktu berbeda. “Keenam pelaku narkoba saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Tanah Laut,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK MH, Rabu (25/7).
Menurut Kapolres Tanah Laut, enam pelaku narkoba tersebut empat pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dan dua pelaku lagi dikenakan Undang-Undang Kesehatan.
“Dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang laki-laki dan satu orang perempuan,†ungkap Kapolres Tanah Laut.
Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Tanah Laut, jelas perwira bermelati dua di pundak itu, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram, obat jenis carnophen 90 butir dan uang sebesar Rp 750 ribu.
“Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan dua tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 atau pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36/2009 tentang kesehatan,†terang AKBP Sentot Adi Dharmawan. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba





