Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Polres Kotabaru Musnahkan 29,42 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkoba

Diterbitkan

pada

Kapolres Kotabaru musnahkan barang bukti sabu. Foto : muh

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Sebanyak 29,42 gram sabu dimusnahkan oleh Polres Kotabaru, Senin (10/1/2022). Rilis kasus narkoba yang digelar di ruang Vikom Mapolres ini juga menghadirkan para tersangka kasus tersebut.

Kapolres Kotabaru, AKBP Muhammad Gafur Aditya Harisada Siregar menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap di beberapa tempat. Untuk tersangka berinisial ZA diringkus di depan kantor Dinas Pertanian Kotabaru dengan membawa barang bukti sabu sebanyak 42 paket, pada tanggal 25 Oktober 2021.

Kemudian tersangka FR dan ES ditangkap pada tanggal 19 Desember 2021 di Kecamatan Kelumpang Hilir dengan sabu sebanyak 17 paket siap edar, dan yang terakhir tersangka BEA ditangkap pada tanggal 21 Desember 2021 di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa barang bukti 3 paket sabu.

“Semua tersangka adalah merupakan pengedar dan saat ini diamankan di Rutan Mapolres Kotabaru sambil menunggu kelanjutan proses hukumnya,” tuturnya.

 

 

Baca juga : Vaksinasi Anak Dimulai di SDN 1 Guntung Paikat, Kadinkes: Akhir Januari Semua Anak 6-11 Tahun Tervaksin

Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimuat ke dalam blender yang dikasih air lalu setelah digiling dan dimasukkan dalam ember berisi deterjen, kemudian setelahnya akan langsung dibuang ke dalam septic tank,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/muh)

Reporter  : muh
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->