Hukum
Polisi Tembak Geng Motor Pembuat Onar di Sukabumi
KANALKALIMANTAN.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap empat anggota geng motor pelaku pengeroyokan warga dengan senjata tajam. Dua di antaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Empat anggota geng motor iru tiba di Markas Polres Sukabumi Kota pada Jumat (28//5/2021) pagi. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan warga dengan senjata tajam di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Anggota Geng Motor itu mengeroyok seorang warga Kelurahan Tipar. Peristiwa brutal itu terjadi di Jalan Pelabuhan, tepatnya Gang Sampong RT 02/02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: KPU Banjarmasin Berharap Dongkrak Partisipasi Masyarakat di PSU
Pelaku yang berjumlah delapan orang menyerang korban secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung dan pinggang.
Adapun empat pelaku yang ditangkap itu berinisial SIP (16 tahun), MA alias A (21 tahun), FR alias R (19 tahun) dan DR alias A (24 tahun). Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, SIP dan MA ditangkap di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi sedangkan FR dan DR ditangkap di daerah Sawah Lega, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan dua buah motor matik kemudian senjata tajam sebuah cocor bebek, dua samurai serta sebuah gir berikut sabuk.
“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu kemarin. Yang berhasil kita tangkap baru empat orang dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Baca juga: Pasca Gangguan SUTT, PLN Percepat Penormalan Suplai Listrik di Kalselteng
“Informasinya (semua pelaku) ada delapan orang, tapi masih kita dalami siapa yang melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan yang membawa sajam [senjata tajam],” imbuh Sumarni.
Pendalaman juga dilakukan untuk mencari motif dari penganiayaan tersebut.
Sumarni menyatakan, empat tersangka itu dijerat pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP dan UU darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tegasnya. (Suara.com)
Editor : kk
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






