Hukum
Polda Metro Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel PT TAS
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan terkait skandal yang terjadi pada PT Teknik Alum Service (PT TAS).
Pengusutan skandal yang terjadi perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah itu sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Agam Tirto Buwono terhadap Hong Kah Ing dan kawan-kawan.
“Benar, hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan pak Agam,” ujar M Mahfuz Abdullah, kuasa hukum Agam Tirto Buwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Bupati Kapuas – PT Sumitomo Forestry Indonesia Bahas Pilot Project Restorasi Gambut
Dikatakan, pemeriksaan kali ini terkait laporan nomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025. Dengan materi laporan Akta 02 Notaris Firdhonal SH yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar RUPS (sirkuler share holder).
“Akta ini diduga dibuat dengan cara tak wajar. Tiba-tiba saja saham klien kami beralih kepemilikan padahal saat itu belum dibayar lunas. Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486. Selebihnya teman-teman bisa konfirmasi ke penyidik atau Humas Polda Metro,” jelas kuasa hukum.
Dijelaskan, pada Juli 2013 Agam Tirto Buwono melakukan perjanjian pengikatan jual beli PT TAS dengan PT Greenworld Resources milik Hong Kah Ing dengan nilai USD6,5 juta. Saat itu, baru dilakukan pembayaran sebesar USD250 ribu.
“Namun pada 2014, tiba-tiba saham Agam Tirto Buwono berpindah melalui akta 02 Notaris Firdhonal SH. Diduga terjadi berbagai proses yang tidak wajar dalam pembuatan akta ini. Klien kami baru mengetahui pada akhir 2023 lalu. Itulah mengapa baru dilaporkan 2025,” terangnya.
Baca juga: Kepala BNN Kalteng – Bupati Kapuas Bahas Dukungan Gedung dan Penguatan Kelembagaan
Selain itu, imbuh dia, kliennya juga baru mengetahui dokumen-dokumen yang dipalsukan seperti Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Khusus yang digunakan untuk membuat akta jual berli saham, Akta Jual Beli, dan beberapa dokumen lainnya.
“Dokumen-dokumen yang diduga palsu ini digunakan saat public listing (IPO) di Singapore Exchange pada 2018 lalu. Nah, sekarang ada kabar juga nanti mau IPO di BEI,” ujarnya.
Mahfuz juga mengingatkan, PT Teknik Alum Service ini disebut-sebut akan ditawarkan kepada publik (IPO) di Bursa Saham Indonesia.
“Beberapa kali sejumlah media memberitakan akan ada IPO jumbo di sektor tambang. Agar masyarakat tidak dirugikan, kami sudah bersurat ke OJK dan BEI untuk mengingatkan bahwa PT Teknik Alum Service masih dalam masalah dengan klien kami di Polda Metro Jaya. Kami ingatkan agar jangan sampai masyarakat dan investor dirugikan,” ujar Mahfuz.
Baca juga: Mendorong Masyarakat Hidup Sehat, Pemkab HSU Peringati Hari Kanker 2026
Ditambahkan, peringatan kepada OJK dan BEI itu disampaikan agar tidak terjadi hal serupa di Bursa Efek Singapura (SGX). “IPO di SGX itu banyak menggunakan data palsu. Data-data palsu ini sudah diakui beberapa orang saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan





