Hukum
PN Banjarbaru Angkat Bicara Soal Eksekusi Lahan di Jalan Aneka Tambang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru angkat bicara soal eksekusi lahan di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang dilakukan, Jumat (19/12/2025) pagi.
Lahan yang dieksekusi oleh petugas PN Banjarbaru dibackup aparat keamanan ini letaknya berdekatan dengan rumah dinas Kapolda Kalsel arah komplek perkantoran Gubernur Kalsel.
Beberapa titik ditinjau oleh petugas PN Banjarbaru dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menetapkan SHM yang didugat oleh Muhammad Abdul Gawi itu.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Aneka Tambang, David Pengestu: Masih Ada Gugatan

Pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumat (19/12/2025) pagi. Foto: wanda
Di lapangan Panitera PN Banjarbaru, Fahrul Rifani, mengatakan, eksekusi yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara nomor 7/Pdt.G/2021/PN Banjarbaru.
“Kemudian dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin nomor 55/Pdt/2021/PTBjm dan keputusan kasasi nomor 1905/KPdt/2023, serta keputusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 691/Pdt/2024. Jadi keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Panitera PN Banjarbaru.
Menurut Fahrul Rifani permohonan eksekusi telah diajukan oleh pemohon satu kali, namun ada perlawanan dari pihak ketiga saat petugas eksekusi turun ke lapangan.
Maka atas kebijakan Ketua Pengadilan untuk asas kehati-hatian, pelaksanaan ditunda menunggu putusan pengadilan.
Baca juga: OTT KPK di Kalsel Jerat Kajari HSU dan Kasi Intelijen
“Namun kembali setelah diputus dari pengadilan ternyata perlawanan tersebut ditolak, maka pemohon mengajukan lagi permohonan eksekusi lanjutan dan Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi yang saat ini kita laksanakan,” jelasnya.
Dirinya menegaskan eksekusi dilakukan secara paksa mengingat pihak termohon tidak mengindahkan teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam tempo 8 hari.
“Yang namanya eksekusi paksaan, karena sudah bersurat, kita tegur, sudah diberikan amaning supaya melaksanakan secara sukarela agar dalam tempo 8 hari, tapi tidak dipatuhi,” tegasnya
“Setelah diberikan teguran yang bersangkutan tidak melaksanakan secara sukarela. Makanya namanya eksekusi paksa, ini hasil terakhir dari pada pengadilan untuk melaksanakan putusan supaya putusan tersebut mempunyai kepastian hukum,” lanjut dia.
Baca juga: Operasi KPK di HSU: Enam Orang Diterbangkan ke Jakarta
Masih kata Fahrul, dengan pertimbangan hukum penundaan dilakukan apabila ada perlawanan maka menunggu putusan pengadilan. Namun, apabila putusan pengadilan ditolak maka eksekusi dapat dilanjutkan.
“PK yang diajukan sesuai dengan pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Agung bahwa PK tidak menghentikan jalannya pelaksanaan keputusan. Maka dari itu kami bisa melaksanakan keputusan pada hari ini,” tutup Fahrul.
Sementara itu, salah seorang pemilik lahan Fadjar Panjaitan melalui Kuasa Hukum, Abdul Gapur Za SH menegaskan jika objek sengketa ini telah dilakukan eksekusi oleh PTUN. Sehingga menurutnya eksekusi ganda yang dilakukan.
“Jadi kalau menurut aturan, karena sudah dieksekusi objek ini dan selama penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PTUN itu belum dibatalkan, maka pengadilan lain tidak boleh untuk melakukan eksekusi. Jadi itu namanya eksekusi ganda,” ucap kuasa hukum.
Baca juga: Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember
Pihaknya sedang melakukan perlawanan eksekusi melalui upaya banding, namun keputusan banding belum turun.
Ketika banding belum turun dan dianggap ditolak maka pihaknya melakukan upaya kasasi sehingga perkara ini sedang dalam proses peninjauan kembali atau PK
“Jadi jelas ini dasar hukumnya perlawanan dari tereksekusi dua. Tapi kalau pengadilan melakukan eksekusi, kami menganggap bahwa eksekusi ini tidak sah,” katanya.
Pihak kuasa hukum masih merasa keberatan dengan pelaksanaan eksekusi ini sehingga berencana kembali membawanya ke ranah hukum di tingkat yudisial.
“Tetap kita akan melakukan upaya hukum, kita akan melaporkan ini ke tingkat Komisi Yudisial, ke Mahkamah Agung nanti,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
HEADLINE3 hari yang laluCerita Bripda MS Habisi Mahasiswi ULM: Mau Nikah, Perselingkuhan Berakhir Maut
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMalam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Pemko Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluRilis Akhir Tahun Polda Kalsel: 5.538 Kasus Kejahatan, Pecat 25 Anggota Polisi, 13 Kasus Bunuh Diri
-
HEADLINE2 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKapolres Banjarbaru: Tak Ada Izin Pesta Kembang Api



