Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Pinjam Motor Malah Dijual, Pemuda 17 Tahun Diringkus Bersama Dua Penadah

Diterbitkan

pada

Pelaku bersama dua penadah yang ditangkap Polsek Sungai Tabuk. Foto: polsek sungai Tabuk

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -Diduga melakukan pencurian sepeda motor seorang pemuda diringkus anggota Polsek Sungai Tabuk, pada Jum’at (12/2/2021).

Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Siswadi, mengatakan, pelaku tersebut berinisial AY (17) warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Pelaku tersebut merupakan seorang yang diduga pengemudi ojol.

“Pelaku berhasil diringkus, di rumah saudaranya di Komplek MJ Perdana I, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Usai mengantar orderan pada pukul 22:30 Wita,” bebernya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (18/2/2021) pagi.

Dia menceritakan, awalnya korban didatangi pelaku yang juga rekannya, untuk meminta mengantarnya ke Desa Sungai Madang RT 9, Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, dengan alasan untuk mengambil uang.

 

Sesampainya di sana, korban dan pelaku memasuki rumah korban, dan disuguhi air minum oleh orangtua korban. Pada saat itu pelaku langsung membawa motor milik korban CB 150 R warna hitam merah, dan sempat ditegur oleh orangtua korban.

“Pelaku yang mendengar ditegur orangtua korban, pelaku menjawab ingin ke rumah acil (tante, red),” ucap Kapolsek dari keterangan orangtua korban.

Setelah sekian lama menunggu, ternyata motor tersebut tidak juga kunjung datang.

Hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, kemudian anggota Reskrim Polsek Sungai Tabuk bersama Tim Unit Tekap Satreskrim Polres Banjar, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku diketahui tinggal di rumah milik kakaknya di Komplek MJ Perdana I, Kecamatan Sungai Tabuk. Petugas kepolisian langsung bergerak cepat menuju ke rumah saudara pelaku tersebut.

“Namun pada saat kita sudah sampai di TKP, pelaku tidak berada di rumah, pelaku rupanya sedang mengantar orderan,” kata Kapolsek Sungai Tabuk.

Petugas kepolisian yang sudah berada di kediaman saudara pelaku, langsung melakukan penyamaran di dekat rumah saudara pelaku, selang 15 menit, pelaku akhirnya datang, tidak ingin lepas, polisi langsung meringkus pemuda 17 tahun itu.

“Setelah pelaku berhasil kita ringkus, dari keterangan pelaku ternyata motor tersebut sudah berpindah tangan ke penadah,” jelas Kapolsek Sungai Tabuk.

Setelah hampir satu pekan melakukan pencarian barang bukti, petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penadah di Kota Banjarbaru.

Dua penadah tersebut yakni TR (48) dan BD (40), keduanya merupakan warga Kota Banjarbaru.

“Kemarin Rabu (17/2/2021) komunitas ojol mendatangi Mapolsek untuk memastikan pelaku tersebut merupakan Ojol atau bukan, dari keterangan mereka kalau pelaku tersebut bukan Ojol, melainkan pelaku tersebut meminjam jaket milik kakaknya. Dan untuk jaketnya sudah kami kembalikan kepada orangtua pelaku,” jelas Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, pelaku utama dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP dan untuk 2 orang penadah di kenakan pasal 480 KUHP. Untuk saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: wahyu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->