Connect with us

HEADLINE

Pilgub Kalsel 2024 Dipastikan Tanpa Pasangan Non Partai


Pendaftar Jalur Independen Pilkada di Kalsel Hanya 4 Daerah


Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Guebernur Kalsel di lapangan Murdjani Banjarbaru, Senin (27/5/2024) malam. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Pilkada 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.

Hingga waktu batas akhir Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59 Wita, tidak ada satupun pasangan bakal calon non partai yang memasukan syarat dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Kalsel alias tidak ada yang mendaftar lewat jalur independen.

Dengan tidak adanya yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, KPU Kalsel menutup tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan dalam Pilgub Kalsel 2024 dan tidak lagi menerima penyerahan syarat dari bakal pasangan calon perseorangan dan menuangkannya dalam berita acra pleno KPU Provinsi Kalsel Nomor 134/PL.02.2-BA/63/2024.

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa saat peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 di lapangan dr Murdjani Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) malam, kembali menyampaikan hal itu.

Baca juga: Peluncuran Pilkada 2024 Kalsel, Jinggle “Ayo Memilih” dan Maskot Si Botan

“Sejak dibuka tanggal 8-12 Mei (pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan), (Pilgub) Kalsel tidak ada yang mencalonkan jalur calon perseorangan,” kata Andi Tenri.

Penerimaan berkas surat dukungan perseorangan merujuk Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 24 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.

Disyaratkan jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan paslon perseorangan dalam bentuk fotokopi KTP sebanyak 257.144. Jumlah tersebut sebarannya paling sedikit berasal dari 7 daerah dari 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalsel.

Dengan tidak adanya bakal calon yang memasukan berkas syarat perseorangan ke KPU Kalsel, artinya tidak ada calon independen pada kontestasi Pilgub Kalsel 2024. Bisa dipastikan hanya diisi oleh paslon yang diusung partai politik.

Baca juga: Upah Dipotong untuk Tapera, Cuit Soleh Solihun Bikin Pekerja Ketar-ketir

Berbeda dengan Pilgub, Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024 di Kalsel justru berpotensi akan diisi oleh pasangan calon perseorangan.

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang akan melaksankan Pilkada, empat diantaranya, kata Ketua KPU Kalsel, terdapat bakal calon pasangan yang menyerahkan syarat dukungan non partai ke KPU. Meskipun saat ini syarat dukungan yang diserahkan masih dalam tahap verifikasi oleh KPU kabupaten/kota, dan masih ada kemungkinan berubah.

Empat daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan Kota Banjarmasin.

“Empat kabupaten kota yang mengisi menyerahkan surat dukungan calon perseorangan,” kata Andi Tenri.

Baca juga: Kenaikan UKT Ditunda Mahasiswa Jangan Senang Dulu, Menunda Belum Membatalkan!

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024 baru akan dibuka KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sebelum itu, pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024 merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau non partai. Sementara pelaksanan pemungutan suara Pilkada 2024 serentak digelar pada hari Rabu 27 November 2024. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->