Hukum
Pesantren Digusur Perusahaan Sawit, Warga Lapor Komnas HAM
JAKARTA, Sebanyak 20 warga Desa Salino dan Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, di Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (6/4). Warga mengadukan penggusuran lahan yang dilakukan perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM). Selain lahan digusur, warga juga mengaku diintimidasi karena setiap menggusur lahan, perusahaan selalu dikawal aparat kepolisian dengan senjata lengkap.
“Ratusan hektare lahan milik warga digusur, setiap menggusur selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sehingga kami tidak berdaya,†kata Ratman, warga Desa Salino saat mengadukan ke Komnas HAM, Jumat (6/4).
Menurut Ratman, pihaknya sudah mengadukan kepada aparat dan DPRD Kotabaru, namun tidak ada tanggapan. “Kami juga demo di DPRD Kalsel, bukan dukungan yang kami dapatkan, malah kami diperiksa polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,†kata Ratman.
Polisi, imbuh dia, sangat cepat merespon laporan pencemaran nama baik itu, namun sangat lamban menanggapi laporan warga. Ratman juga menyebutkan bahwa penggusuran juga mengenai makam leluhur milik warga. “Bahkan makan Sunan Biek, pejuang kemerdekaan Kalimantan,†kata Ratman dengan terisak menahan tangis.
Zainal Arifin, warga lainnya mengadukan penggusuran lahan yang disiapkan untuk pembangun pesantren.
“Rencana pembangunan Pesantren ini sudah direstui bupati Kotabaru. Bahkan beliau sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Namun, begitu digusur besoknya langsung ditanami sawit. Sehingga tidak ada bekasnya lagi,†kata Zainal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah SH MH yang menerima pengaduan warga, berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM. “Kami tentu akan menerima pengaduan ini, kemudian kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,†kata Hairansyah.

Hairansyah menyebutkan, dalam penggusuran lahan sering kali terjadi di lapangan selalu melibatkan perusahaan swasta dan aparat. “Laporan warga ini tidak jauh berbeda, ada dugaan keterlibatan aparat yang menjadi backing perusahaan,†tambahnya.
Keterlibatan aparat, imbuh dia, seperti lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan menindaklanjuti laporan warga. “Modusnya begitu, laporan warga didiamkan. Tapi warga yang demo diproses pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Sementara pokok perkaranya yang dilaporkan warga tidak diproses,†tegasnya.
Ditegaskan, Komnas HAM meminta pihak perusahaan dan aparat untuk menghentikan sementara kegiatannya agar tidak memperbesar keresahan warga. (tim)
Editor: Chell
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan





