Connect with us

Kriminal

Perkelahian di Warung Malam Desa Simpang Empat, Pemuda 19 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk

Diterbitkan

pada

Pelaku I digiring ke Mapolsek Simpang Empat karena tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap Abib (19) di sebuah warung di Guntung Sarun, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang pemuda tewas terbunuh di Guntung Sarun Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kamis (16/2/2023) malam.

Korban tewas bernama Abib (19), diketahui asal Madiun, Jawa Timur, berkelahi akibat diduga menggoda seorang penjaga warung.

Awal Abib terlibat perkelahian berdarah dengan pelaku berinisal I, teman penjaga warung tersebut.

“Sebelum kejadian seorang wanita penjaga warung itu melapor Abib menggoda dirinya, lalu datanglah pelaku ke warung lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie, Sabtu (18/2/2023) siang

 

 

Baca juga: Lawan Putusan 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 110 M, Mardani Maming Banding!

Pelaku yang datang kemudian berdiri di pinggir jalan. Sebelum kejadian berdarah itu, pelaku melihat Abib yang berada di dalam warung sedang memandang dirinya dengan tatapan sinis.

Pelaku mencoba berbincang-bincang dengan wanita penjaga warung tersebut. Namun tiba-tiba, korban yang memandang kepada pelaku langsung memukulkan botol kaca ke dahi.

Secara spontan pelaku mencabut senjata tajam dan kemudian menusukannya sekali ke arah perut korban.

“Pelaku I sempat ditangkap dan dilerai oleh teman-temannya ke samping kanan warung sejauh lebih kurang 15 meter,” sebutnya.

Sedangkan korban yang ditusuk terjatuh ke dalam got sebelah warung tersebut, warga langsung berkerumun untuk menolong korban yang terjatuh di dalam got.

Baca juga: Disebut Jadi ‘Sarang Penyamun’, PT Baramarta Buat Lapor ke Polda Kalsel

“Abib dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Sungkai, namun sesampainya di Puskesmas dinyatakan sudaj meninggal dunia,” tambah Kapolsek Simpang Empat.

Saat ini pelaku I telah ditangkap tim gabungan Polsek Simpang Empat bersama Resmob Polres Banjar dengan barang bukti satu buah sajam jenis pisau dengan panjang 32 centimeter.

“Beserta kumpang yang terbuat dari kulit warna hitam, dengan gagang kayu warna coklat

yang diamankan ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” tuntasnya.

Pelaku pun dijerat polisi Pasal 338 KUHPidana perkara pembunuhan dengan penganiayaan dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->