Connect with us

HEADLINE

Perempuan Muda Terjerat Jaringan Narkoba, Polres Banjarbaru Dapati 10,3 Kg Sabu

Diterbitkan

pada

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah) bersama Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah dan Wakapolres Banjarbaru Kompol Letjon Simanjorang menunjukan barang bukti 10,3 Kg sabu di Mapolres Banjarbaru, Selasa (3/6/2025). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga tersangka pemasok narkoba jenis sabu seberat 10,3 kilogram (Kg) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Nakoba) Polres Banjarbaru.

Adalah LN, seorang perempuan berusia 18 tahun, KS (23), dan AF (29). Ketiga pemasok barang haram ini membawa barang bukti sabu dari Pontianak dan berniat ingin membawa kembali ke Sulawesi Selatan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda bersama Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah mengungkap kronologi kejadian berdasarkan penyelidikan tertutup, Kapolres Banjarbaru menjelaskan, penyidik menangkap satu orang perempuan berinisial LN alias Olla di Jalan Angkasa RT 037 RW 008, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Awalnya ada informasi bahwa tersangka dalam perjalanan ke Sulawesi Selatan berada di Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Lalu anggota kita melakukan penangkapan pada Jumat 30 Mei 2025,” ujar Kapolres Banjarbaru, di hadapan awak media, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Turun ke Lapangan Tinjau Proyek Pembangunan, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas

Dari tersangka Olla awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu satu lembar plastik klip dengan berat kotor 3,15 gram dan berat bersih 2,95 gram.

Kemudian menurut keterangan LN masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan oleh kakak iparnya yaitu KS (23) dan temannya berinisial AF (29).

Tersangka LN (18), KS (23) dan AF (29) membawa sabu dari Pontianak dan berniat ingin membawa ke Sulawesi Selatan. Foto: wanda

“Dari pengembangan didapati barang bukti sebagian ada dibawa dan disembunyikan di Pelaihari,” ungkap dia.

Baca juga: PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi

Kemudian, Tim Satres Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap KS (23) dan AF (29) di sebuah hotel di Kota Banjarmasin.

Masih kata Kapolres Banjarbaru, berdasar keterangan KS dan AF, keduanya menyimpan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 Kg di daerah Pelaihari, Kabupaten Tanah laut.

“Setelah itu petugas melakukan pengembangan ke Pelaihari dan ditemukan barang bukti sabu 10,3 kilogram di area persawahan,” sebutnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Waket II DPRD Kapuas: Fokus Tuntaskan Sejumlah Raperda

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menentukan apakah jaringan pemasok sabu ini merupakan jaringan narkoba DPO (Daftar Pencarian Orang) Fredy Pratama.

“Apabila ditaksir dengan rupiah untuk 1 kilogram bernilai kurang lebih Rp 650 juta. Total keseluruhan sabu yang berhasil gagal edar senilai Rp6,5 miliar, dan Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan 124.246 jiwa,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca