Hukum
Penumpang Wings Air Rute Banjarmasin-Balikpapan Kedapatan Merokok di Toilet Pesawat
BANJARMASIN, Salah seorang penumpang pesawat Wings Air IW1394 rute Banjarmasin-Balikpapan berinisial AN (49) kedapatan melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil, pada Senin (18/11) pagi. Diketahui, AN yang duduk di kursi 5C, merokok di toilet (lavatory) pesawat saat tengah mengudara dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, menuju Bandara Sepinggan Balikpapan.
“Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) (segera )bekerjasama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut,†kata Corporate Communication Strategic Wings Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (19/11) pagi.
Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan, usai tiba di Bandara Sepinggan Balikpapan pada pukul 07:06 WITA, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
“Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat. Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,†tambah Danang.
Danang menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat Wings Air adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
“Wings Air menghimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory). (Karena) menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard,†jelas Danang.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.
“Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first),†pungkas Danang. (fikri)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
HEADLINE1 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar





