Connect with us

Hukum

Penipu Penyedia Agen Tabung Gas 3 Kg Dibekuk

Diterbitkan

pada

Effendi (38), pelaku penipuan. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Unit Buser Sat Reskrim Polres Banjarbaru membekuk pelaku penipuan pengadaan LPG 3 Kg dan pembelian sebuah toko di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru pada Jum’at (12/7) lalu.

Kejadian berawal saat korban ditawarkan menjadi agen gas bersubsidi sebanyak 100 tabung isi lengkap dengan harga per tabung Rp 160 ribu. Selanjutnya, korban mengirimkan uang DP sebesar Rp3,2 juta, seminggu kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang tambahan. Korban kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp12 juta, tunggu ditunggu tabung ‘si melon’ yang dijanjikan tak kunjung datang.

Sementara itu, korban lainnya juga ada yang melapor ke Polsek Banjarbaru Kota, dimana pelaku berdalih menjadi penghubung penjualan sebuah toko dan meminta uang kepada pemilik toko sebesar Rp 7 juta untuk berangkat ke Jakarta, ternyata tidak ada pembelinya dan pelaku ternyata tidak ke Jakarta.

Kasat Reskrim AKP Aryansyah mengungkapkan pelaku penipuan itu bernama Anwar Effendi (38), warga Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru ditangkap saat melintas di jalan Panglima Batur.

“Korbannya saat ini berjumlah 2 orang dengan modus berbeda dan ada dua laporan yang kami terima yaitu di Polsek Banjarbaru Kota dan Polres Banjarbaru,” ucap Kasat Reskrim Banjarbaru.

Saat ini, ungkap AKP Aryansyah, pihaknya  masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kemungkinan ada korban lainnya yang juga kena tipu oleh pelaku.

“Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->