Connect with us

HEADLINE

Penimbun Solar Bersubsidi di Balikpapan Ditangkap, Polisi Sita 150 Liter

Diterbitkan

pada

Dua tersangka penimbun solar bersubsidi di Balikpapan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian. Foto: Inibalikpapan.com

KANALKALANTAN.COM, BALIKPAPAN – Pihak kepolisian mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Balikpapan, polisi mengamankan 2 orang tersangka.

Tersangka pertama berinisial THA (68). Ia selaku pemilik kendaraan dan pembeli BBM Bersubsidi. Lalu ada KMR (42), ia merupakan penjual BBM solar bersubsidi.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, adapun Temlat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 perubahan dari UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil kijang, 5 jerigen ukuran 30 liter, sehingga total 150 liter,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com -jaringan Suara.com-, Minggu (24/4/2022).

 

 

Baca juga: Jutaan Anak Indonesia akan Menanggung Beban Berat Dampak Krisis Iklim

Ia menjelaskan, untuk modus operandi, yang bersangkutan membeli solar bersubsidi di SPBN. kemudian, diperdagangkan kembali di tempat-tempat eceran.

Tersangka THA pertama kali ditangkap. Kemudian, dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut dan di amankan 5 jerigen berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 liter. Tak berhenti di situ, mereka juga kemudian melakukan pengembangan dan mengaku bahwa mendapatkan solar subsidi dari inisial KMR.

“Setelah dimintai keterangan bahwa pelaku mengambil BBM solar subsidi dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di SPBN Manggar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Kembali ke inisial THA sebesar Rp 8.500 setelah itu inisial THA akan menjual Kembali secara ecer seharga Rp 9.500, kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 mobil Kijang plat KT 1526 KA Kapsul warna Biru tua dan 5 buah jerigen yang berisi solar subsidi sebanyak sekitar 150 liter diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pertamina MOR Kalimantan yang juga Region Manager HSSE, Ibnu Zaenal Arifin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam hal ini Kapolresta Balikpapan dan Kapolsek Balikpapan Timur atas pengungkapan kasus ini.

“Kita ketahui bersama BBM bersubsidi ini memang ditujuhkan untuk golongan masyarakat tertentu, kalau misalnya ada oknum yang melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi yang dirugikan masyarakat itu sendiri dan juga negara,” katanya.

Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Suara DPR Terpecah

Hal ini sebutnya sekaligus menjawab pertanyaan yang ada di masyarakat. Yakni, terkait kelangkaan, tidak ada kelangkaan, tapi beberapa oknum memanfaatkan dengan motif pribadi, dengan adanya selisih harga mereka memanfaatkan itu dan akhirnya masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi di korbankan.

“SPBN untuk pembelinya sudah ada rekomendasi kelompok sendiri dan mereka sebelum membeli harus memegang surat rekomendasi dari dinas terkait dan distribusinya terbatas, dugaan pemilik rekomendasi itu menjual kepihak lain lagi,” tutupnya. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->