Bisnis
Pengusaha Kalsel Berat Hati Terima UMP 2019
BANJARMASIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel H Supriadi mengaku banyak anggota Apindo masih berat hati menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2019 yang sudah diketok.
Sebagaimana diketahui, secara resmi Pemprov Kalsel mengumumkan UMP Kalsel tahun 2019 sebesar Rp 2.651.781, naik 8,03 persen atau sebesar Rp 197.110 dari UMP Kalsel 2018 sebesar Rp 2.454.671.
“Untuk UMP Kalsel tahun 2019, memang banyak pelaku usaha anggota Apindo Kalsel masih tidak sependapat. Bahkan mereka merasa cukup keberatan untuk menerapkannya,†ucapnya, Selasa (6/11/2018).
Keberatan sendiri menurut pengusaha travel haji dan umroh itu cukup beralasan, mengingat pertumbuhan ekonomi Kalsel tidak lebih baik dari ekonomi nasional selama tahun 2018 ini.
“Kita ketahui saat ini pertumbuhan ekonomi Kalsel hanya sebesar 4,95 persen, jauh lebih buruk dari ekonomi nasional yang tumbuhnya mencapai 5,15 persen. Belum lagi ditambah dengan lesunya daya beli masyarakat sekarang, inilah yang menjadikan pengusaha keberatan,†jelasnya.
Pun keberatan, pihaknya mengaku akan tetap melakukan sosialisasi intensif kepada pelaku usaha pada semua sektor di seluruh Kalsel untuk bisa menerapkan UMP Kalsel tahun 2019.
“Kita akan segera turun ke daerah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha bersama instansi terkait. Karena UMP tahun 2019 kali ini sudah diputuskan dan wajib dijalankan semua pihak,†ungkapnya.
Terkait penerapan UMP tahun 2019 terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Supriadi menyadari akan tetap sulit diberlakukan. Hal ini karena terkait omset dan pendapatan UMKM yang masih tidak seberapa.
“UMKM ini pengecualian, pasti akan sangat sulit diterapkan. Untuk pemberlakuan UMP tahun 2019 paling hanya bisa diberlakukan untuk bidang pertambangan, perkebunan hingga keuangan,†jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Sugian Norbach menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel tahun 2019 dilandasi formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.
“Per tanggal 1 Januari 2019 nantinya keputusan dari Gubernur Kalsel terkait UMP wajib ditaati oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP, maka ada sanksinya sesuai regulasi yang berlaku,†pungkasnya. (arief)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Pemprov Kalsel22 jam yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluUang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK
-
HEADLINE21 jam yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar
-
Pendidikan2 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Ekonomi2 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik





