Hukum
Pengemudi Fortuner Anak di Bawah Umur, AJ Diamankan di Ruang Khusus Mapolres Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –Pengemudi Toyota Fortuner seorang perempuan berusia 16 tahun yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) menghantam minibus Isuzu Elf bernomor polisi KT 7702 EG berada di kantor Kepolisian Resort Banjarbaru hingga Jumat (19/1/2024).
Pengemudi yang masih di bawah umur itu berakhir diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Banjarbaru setelah menghantan minibus berisi 16 penumpang rombongan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Tapin Tengah.
Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin pada Kamis (18/1/2024) pukul 04.00 Wita.
Baca juga: Muliadi Tak Bernyawa Tertindih Beton Bangunan di SMPN 6 Banjarmasin
Sopir minibus Mirza Pebrianto (33) bersama satu orang penumpang bernama Hamidah menjadi dua korban meninggal dunia dalam peristiwa laka lantas tersebut.
Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya D Putra melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, mengatakan sejak Kamis kemarin AJ berada di Polres Banjarbaru.
“Sejak kemarin saudari AJ setelah diamankan di Polres tidak ke mana mana, hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pengamanan Unit Laka Lantas,” ujar AKP Syahruji saat diwawancarai, Jumat (19/1/2024) siang.
Baca juga: Curi Uang Toko Rp142 Juta di Martapura, Seorang Karyawan Dibekuk Polisi di Tala
Karena masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum, disebutkanya, AJ mendapat perlakuan khusus dalam penanganan kasus yang menyebabkan orang meninggal dunia ini.
“Karena belum cukup berusia 18 tahun dan masuk dalam kategori anak, sehingga AJ mendapat perlakukan mengacu pada aturan-aturan yang menyangkut anak,” ungkap dia.
Adapun perlakukan yang dilakukan kepolisian dilakukan pada tempat khusus yang disiapkan untuk perkara pelaku anak.
Baca juga: Gegara Cipratan Genangan Air di Jalan, Lelaki 54 Tahun di Banjarmasin Tusuk Pemuda
“Untuk itu terhadap yang bersangkutan ada perlakuan khusus terkait anak, termasuk dengan pengamanan yang bersangkutan ini dilakukan pada tempat khusus yang disiapkan untuk perkara pelaku diduga anak,” jelas dia.
Saat ini status AJ belum ditetapkan tersangka atau pun pelaku anak.
“Begitu pun statusnya yang bersangkutan belum ditetapkan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Jadi kata AKP Syahruji, pengamanan tidak dilakukan di rumah tahanan ataupun ruang tahanan, namun AJ ditempatkan masih dalam pengawasan khusus oleh penyidik Unit Laka. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi