Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polres Barsel

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu 15 gram yang berhasil diungkap polisi. Foto: polresbarsel

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Sepak terjang S (18) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi harus berakhir di Desa Baru, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). S ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku S menjual barang haramnya ini ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini merupakan respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan peredaran sabu yang dilakukannya,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melalui
Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko SH.

Kasat menerangkan, pihaknya di-back up Unit Resmob Polres Barsel di Desa Baru RT 6 RW 11, berhasil mengamankan pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.

“Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kana,” katanya.

 

Baca juga : Sosok Edy Mulyadi: Wartawan Senior yang Gagal Nyaleg Sebut Prabowo Macan Mengeong

Barang bukti lainya dari tersangka pelaku pengedar sebuah gawai merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap pelaku akan kita sangkakan asal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->