Connect with us

Kalimantan Selatan

Penetapan Taman Nasional Meratus, Walhi Kalsel: Konservasi Berkedok Investasi

Diterbitkan

pada

Dialog publik bertajuk “Taman Nasional Meratus: Solusi Konservasi atau Konflik Agraria dan Perampasan Hak Masyarakat Adat?”, di Coffee Kala Banjarbaru, Kamis (18/12/2025). Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebut usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus sebagai konservasi berkedok proyek investasi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq dalam dialog publik bertajuk “Taman Nasional Meratus: Solusi Konservasi atau Konflik Agraria dan Perampasan Hak Masyarakat Adat?”.

Diskusi menghadirkan kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat adat, aktivis lingkungan, mahasiswa, dan jurnalis berlangsung di Coffee Kala Banjarbaru, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: PLN UPT Pontianak Pulihkan Jaringan Line 2 Tayan – Ngabang

Raden menilai konservasi kerap berujung kepada perampasan ruang hidup, seperti yang terjadi di Taman Nasional Komodo. Potensi yang sama bisa menimpa Pegunungan Meratus apabila program tersebut terealisasi.

Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan, dan Pengkaderan WALHI Kalsel menunjukkan, ada sekitar 119.779 hektare lahan Pegunungan Meratus yang diusulkan menjadi Taman Nasional.

Angka tersebut setara dengan 52,84 persen wilayah hidup masyarakat adat Meratus yang telah mengelola kawasan tersebut selama ratusan tahun.

“Ini bisa memicu pembatasan akses, kriminalisasi masyarakat adat, hingga hilangnya kedaulatan atas ruang hidup dan praktik adat seperti ladang gilir balik serta ritual tradisional,” ujar Raden.

Baca juga: Kajari HSU dan Kasi Intel Peras Kadis, KPK Sita Uang Rp804 Juta

Selain itu, aktivitas ekstraktif seperti tambang batu bara, perkebunan sawit, dan pembangunan infrastruktur turut menjadi ancaman utama.

Terlebih, Kalsel telah dibebani izin konsesi sebanyak 51,57 persen dari total luas wilayah atau sekitar 1,9 juta hektare.

“Jika Meratus dieksklusifkan, maka ruang hidup masyarakat adat akan semakin menyempit,” ungkap Raden.

Lantas, dia mendorong pengakuan dan legalisasi hutan adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta penguatan hak kolektif masyarakat adat dengan pengawalan gerakan sipil.

Baca juga: PN Banjarbaru Angkat Bicara Soal Eksekusi Lahan di Jalan Aneka Tambang

Senada, perwakilan masyarakat adat, Anang Sahrani dengan tegas menolak usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.

Baginya, kebijakan tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat adat terhadap hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Dialog publik bertajuk “Taman Nasional Meratus: Solusi Konservasi atau Konflik Agraria dan Perampasan Hak Masyarakat Adat?”, di Coffee Kala Banjarbaru, Kamis (18/12/2025). Foto: fahmi

Tak hanya itu, Taman Nasional Meratus bisa menggerus mata pencaharian masyarakat adat, misalnya mengambil getah, berburu, sampai praktik berladang yang sudah dilakukan secara turun-temurun.

Baca juga: Wabup Kapuas Hadiri Natal Bersama Jemaat Desa Pulau Kaladan

“Saya lahir dan besar di Meratus. Hutan itu seperti ibu bagi kami. Dari sanalah kami berlindung, memperoleh pangan, obat, dan penghidupan,” kata Anang.

Lebih jauh, ancaman hilangnya kearifan lokal juga membayang-bayangi masyarakat adat.

“Kehilangan akses ke hutan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal identitas dan tradisi,” jelas Anang.

Dia menutup pernyataannya dengan pernyataan sikap menolak tegas usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan menuntut pengakuan hak adat.

Baca juga: OTT KPK di Kalsel Jerat Kajari HSU dan Kasi Intelijen

Sementara Akademisi Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Netty Herawati mengatakan, penetapan tersebut belum berpihak kepada masyarakat adat sebagai penghuni asli kawasan.

“Konsep konservasi yang ditawarkan masih jauh dari paradigma berbasis pengetahuan tradisional dan penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat adat,” bebernya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Kalsel, Arifuddin mengatakan bahwa penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus sebagai upaya konservasi yang ditawarkan pemerintah pusat.

Dia mengklaim, beberapa Taman Nasional di Indonesia sukses menjaga kawasan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penjaga hutan.

Baca juga: OTT Jaksa Kejari HSU, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

Disinggung soal minimnya keterlibatan masyarakat adat, Arifuddin menjelaskan hal tersebut disebabkan karena kebijakan ini masih di tahap usulan.

“Bukan tidak dilibatkan, tapi belum. Setelah usulan, baru nanti akan melibatkan akademisi, pengamat, dan kemungkinan juga Lembaga Swadaya Masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca