Connect with us

HEADLINE

Pemprov Sulut Batasi Siswa Gunakan Ponsel di Sekolah

Diterbitkan

pada

Pemprov Sulut mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan pendidikan. Foto: Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan

KANALKALIMANTAN.COM, MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (Ponsel) bagi anak di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang diterbitkan Gubernur Yulius Selvanus Komaling.

Instruksi tersebut ditetapkan di Manado sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman serta ramah anak di Sulawesi Utara.

Kebijakan ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah, kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi perlindungan anak, hingga orangtua dan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Siapkan WFA dan Pembatasan Perjalanan Dinas

Dalam instruksi, Gubernur Sulut menegaskan, pembatasan penggunaan ponsel dilakukan untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital sekaligus meningkatkan konsentrasi belajar di sekolah.

“Pembatasan penggunaan telepon seluler ini dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab agar lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat di Sulawesi Utara semakin aman, sehat, dan ramah bagi anak,” ujar Gubernur Yulius Selvanus Komaling dalam instruksi tersebut, Senin (16/3/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB dan sederajat.

Siswa dilarang membawa atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Baca juga: BNNK Balangan Tes Urine Para Sopir Angkutan Lebaran, Dua Didapati Positif

Setiap satuan pendidikan juga diminta menyediakan tempat penyimpanan ponsel bagi siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Selain itu, sekolah diwajibkan mencegah akses serta penyebaran konten negatif melalui perangkat digital, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.

Instruksi tersebut juga mengatur penggunaan ponsel oleh tenaga pendidik. Guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau keadaan darurat.

Pembatasan penggunaan ponsel juga diterapkan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orangtua diminta berperan aktif dalam mengawasi serta membimbing penggunaan perangkat digital oleh anak.

Baca juga: Gelar GPM dan Bazaar Murah, Upaya Menekan Inflasi Daerah

Pemerintah daerah juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk memberikan edukasi tentang penggunaan teknologi secara bijak serta mendorong interaksi sosial secara langsung di kalangan anak.

Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Sulawesi Utara diminta melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi gubernur tersebut di wilayah masing-masing.

Instruksi gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak di Sulawesi Utara. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca