Connect with us

HEADLINE

Pemprov Kalsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku dari 1 Mei Hingga 31 Desember

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. foto: Timlo.net

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Hal tersebut diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor di masa pandemi virus corona yang sedang terjadi saat ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H Rustamaji saat dikonfirmasi, Jum’at (30/4/2020) siang. Ia mengatakan keputusan gubernur untuk membebaskan denda pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.

“Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini maka Gubernur Kalsel memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Rustamaji.

Pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 di seluruh kantor Samsat se Kalimantan Selatan.

“Jadi silakan wajib pajak untuk menunaikan bayar pajak yang sudah terlambat tanpa ada biaya denda asal antara tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 ini,” katanya.

Ditekankan Rustam, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun pajaknya sudah lama mati juga dipersilakan membayar tanpa dikenakan denda. “Bukan hanya pajak yang terlambat bayar pada tahun 2020 saja, tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” terang Rustam.

Kantor Samsat di masa tanggap darurat Covid-19 ini masih dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya. Namun dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker serta ketersediaan tempat cuci tangan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->