HEADLINE
Pemprov Kalsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku dari 1 Mei Hingga 31 Desember
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2020/05/Ilustrasi-pajak-kendaraan-bermotor.png)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Hal tersebut diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor di masa pandemi virus corona yang sedang terjadi saat ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H Rustamaji saat dikonfirmasi, Jum’at (30/4/2020) siang. Ia mengatakan keputusan gubernur untuk membebaskan denda pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.
“Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini maka Gubernur Kalsel memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Rustamaji.
Pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 di seluruh kantor Samsat se Kalimantan Selatan.
“Jadi silakan wajib pajak untuk menunaikan bayar pajak yang sudah terlambat tanpa ada biaya denda asal antara tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 ini,” katanya.
Ditekankan Rustam, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun pajaknya sudah lama mati juga dipersilakan membayar tanpa dikenakan denda. “Bukan hanya pajak yang terlambat bayar pada tahun 2020 saja, tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” terang Rustam.
Kantor Samsat di masa tanggap darurat Covid-19 ini masih dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya. Namun dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker serta ketersediaan tempat cuci tangan. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah