Connect with us

Kota Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Melunak, Pasar Sekunder Diperbolehkan Buka Selama PSBB

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarmasin membolehkan pasar sekunder tetap berjualan dengan batasan waktu dan syarat khusus. Foto: Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kebijakan penutupan pasar sekunder atau kebutuhan non-bahan pokok selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin akhirnya urung dilakukan.

Hal ini setelah ada keinginan para pedagang di Pasar Ujung Murung Banjarmasin untuk tetap bisa beraktifitas, yang akhirnya dikabulkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Pada Jumat (15/5/2020), terpantau toko-toko di salah satu pasr terbesar di Kota Banjarmasin ini kembali buka. Bahkan, aktivitas jual beli pun berjalan seperti biasa namun dengan syarat yang ditentukan.

“Intinya boleh buka, tapi sesuai dengan kesepakatan kemarin. Mereka (pedagang) seminimal mungkin berinteraksi dengan para pembeli, kemudian protokol kesehatan dijalankan,” ucap Ibnu.

Ibnu mengatakan, waktu operasional pedagang pasar sekunder ini diberikan selama 5 jam untuk menggelar dagangannya yakni dimulai jam 09:00 Wita sampai 14:00 Wita. Karena diakuinya, saat ini memang menjelang momentum Lebaran, sehingga diberi kelonggaran agar pedagang tetap bisa buka. “Tetapi dengan pembatasan waktu,” tegasnya.

Pedagang juga harus menaati aturan protokoler kesehatan seperti pintu keluar masuk untuk memudahkan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas. Di pasar pun disepakati di tiap pintu masuk, akan dibantu dengan pemeriksaan suhu tubuh. “Jika di atas 37,2 derajat dan tak pakai masker diminta pulang,” bebernya.

Ibnu juga meminta pedagang untuk berperan aktif menjalankan komitmen dengan janji yang telah disepakati agar membuka tempat usahanya dimulai pada Sabtu. “Mudahan pedagang juga komitmen dengan kesepakatan ini sehingga Pemkot juga bisa bisa melaksanakan PSBB sebaiknya,” tukas Ibnu. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->