Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Tertibkan Penghunian Rumah Khusus

Diterbitkan

pada

Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menata pengelolaan rumah khusus melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2026. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menata pengelolaan rumah khusus melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2026. Warga rumah khusus diminta memenuhi persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian penempatan, serta mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.

Sosialisasi digelar di aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026), dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Fery Noah.

Fery menegaskan, rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, hak untuk menempati bangunan harus disertai tanggung jawab dalam menjaga fasilitas serta menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Pipa Induk BPAM Banjarbakula Jebol, Krisis Air Ancam Banjarbaru-Martapura

Perbup Nomor 34 tahun 2026 mengatur berbagai aspek pengelolaan rumah khusus, mulai dari persyaratan calon penghuni, mekanisme penempatan, hak dan kewajiban, pembayaran, pemeliharaan bangunan, hingga larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain. Karena itu, calon penghuni diharapkan memahami seluruh ketentuan dalam perjanjian penempatan sebelum menandatanganinya.

Selain itu, pembukaan rekening di Bank BPD Kalteng dilakukan untuk mendukung administrasi pembayaran melalui jalur resmi, sehingga setiap transaksi memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale, mengatakan, penataan rumah khusus tidak hanya fokus pada pendataan para penghuni. Pemerintah daerah juga mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan penempatan dan memastikan bangunan digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam sesi sosialisasi, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap tarif sebesar Rp275 ribu. Mereka mengusulkan agar tarif tersebut diturunkan menjadi Rp100 ribu, bahkan Rp75 ribu.

Baca juga: Open Drag Bike Bangkit 2026 di Amuntai Meriahkan HUT ke-81 TNI

Menanggapi aspirasi tersebut, Ale mengatakan usulan warga akan dibahas dan dilaporkan kepada Bupati serta Sekretaris Daerah Kapuas.

Dia menegaskan bahwa tarif yang berlaku telah ditetapkan melalui mekanisme hukum sehingga pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan tersebut.

Disperkimtan Kapuas akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data pendaftar. Menurut Ale, penghuni yang belum mendaftarkan diri dapat dikenai penyegelan untuk mendorong mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Bagi penghuni yang memenuhi persyaratan, pemerintah akan memproses penerbitan surat izin penempatan. Sebaliknya, penghuni yang tidak memenuhi ketentuan diminta meninggalkan rumah khusus.

Baca juga: 78 Peserta Ikuti Lomba Pertolongan Pertama PMR Tingkat Madya Se-Kabupaten Banjar

Pemkab Kapuas berharap pemanfaatan rumah khusus dapat tepat sasaran, yakni ditempati masyarakat yang berhak. Langkah tersebut sekaligus bertujuan menjaga aset daerah agar tidak terbengkalai maupun digunakan tanpa kepastian administrasi.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca