Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Fasilitasi Penyelesaian Klaim Tanah Eks Disbudpora

Diterbitkan

pada

Rapat fasilitasi penyelesaian klaim tanah eks Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) oleh ahli waris Adji Bahen, di ruang rapat Setda Kapuas, Selasa (23/6/2026). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui menggelar rapat penyelesaian klaim tanah eks Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) oleh ahli waris Adji Bahen, di ruang rapat Setda Kapuas, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Romulus dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, Kejaksaan Negeri Kapuas, sejumlah perangkat daerah terkait, unsur teknis, serta pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian permasalahan.

Romulus menyampaikan bahwa rapat dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan klaim tanah secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional

“Permasalahan ini harus kita tindak lanjuti secara profesional dan berhati-hati, dengan tetap memperhatikan aspek administrasi, legalitas, serta hak-hak semua pihak yang terlibat,” ujar Romulus.

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyelesaian aset maupun permasalahan pertanahan, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Baca juga: LPPL Radio Suara Banjar Ikuti In-Depth Interview dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI

Melalui rapat, diharapkan dapat terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak ahli waris sehingga proses penyelesaian permasalahan dapat berjalan secara kondusif serta menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

Rapat berlangsung dengan tertib dan konstruktif, serta menghasilkan sejumlah poin yang akan ditindaklanjuti instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagai bagian dari proses penyelesaian klaim tanah tersebut. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca