Connect with us

Advertorial

Pemkab Banjar Usulkan 628 ASN Naik Pangkat

Diterbitkan

pada

NAIK PANGKAT, serahkan SK secara simbolis kepada 3 ASN Kabupaten Banjar untuk periode 1 April 2017. Foto : rendy

MARTAPURA, Sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan tugas dan tanggung jawab, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar serahkan SK secara simbolis kepada 3 ASN Kabupaten Banjar untuk periode 1 April 2017. Acara ini digelar seusai apel kerja gabungan di halaman Pemkab Banjar, Senin (12/3).

Sekretaris Daerah Banjar Ir H Nasrunsyah mengatakan, pada kenaikan pangkat periode 1 April 2018 tersebut diusulkan kenaikan pangkat sebanyak 628 orang ASN. Terdiri dari golongan IV/c ke atas sebanyak 6 orang SK yang langsung ditandatangani Presiden dan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan golongan IV/a sebanyak 80 orang SK ditandatangani Gubemur dan menjadi kewenangan BKN Regional VIII dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel dan Gol III/d ke bawah sebanyak 542 orang SK ditandatangani oleh Bupati Banjar dan menjadi kewenangan BKN Regional VIII dan BKDPSDM Kabupaten Banjar.

“Dari usulan sebanyak 628 yang diserahkan SK-nya, sisanya masih diproses dan akan menyusul, hari ini kita berikan semangat kepada yang lain yang SK-nya masih diproses,” kata Sekda Banjar.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi Dwi Wahyudi mengatakan, sampai dengan saat ini telah terbit persetujuan teknis dari BKN sebanyak 484 orang, dan siap cetak SK. Sementara lainnya, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 8 orang karena dari ASN perawat belum mengikuti uji kompetensi. Berkas Tidak Lengkap (BTL) sebanyak 136 orang yang masih dalam proses melangkapi berkas dimana sebagai besar adalah ASN guru.

Foto : rendy

“Dalam proses usul kenaikan pangkat maka BKDPSDM akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap barkas yang masuk dan melakukan pendampingan proses usul kenaikan pangkat serta melibatkan secara langsung SKPD teknis,” jelasnya.

Kenaikan pangkat ASN ditentukan dari hasil penilaian kinerja di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari ASN. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->