Connect with us

Kota Palangkaraya

Pemkab Balangan Belajar Tentang Standar Harga Satuan Regional di Palangka Raya

Diterbitkan

pada

Pemkab Balangan melaksanakan kunker ke Palangka Raya guna belajar tentang standar harga satuan regional. Foto : humas Pemkot Palangka Raya

KANALKALIMANTAN, PALANGKA RAYA – Pemkab Balangan melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8). Asisten II Perokonomian, Pembangunan, Kehumasan Kabupaten Balangan, H Husaini, memimpin rombongan kerja ini. Rombongan diterima Asisten III Sekda Kota Palangka Raya, Kandarani dan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah dan Kepala Bagian Hukum Kemilau Mutik.

Menurut Husaini, tujuan kedatangan mereka ke Palangka Raya, untuk belajar Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.

Husaini mengatakan, dengan umur Balangan yang masih 17 tahun, pihaknya terus berusaha belajar dari kabupaten atau kota tetangga.

Sementara itu Asisten III Sekda Kota Palangka Raya, Kandarani mengatakan, Pemkot Palangka Raya siap menerapkan Perpres 33 Tahun 2020 pada 2021. Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah menambahkan, saat ini masih dalam proses penyusunan Perwali tentang harga standar umum sesuai Perpres 33 Tahun 2020.

“Karena merupakan kewajiban tiap pemerintah daerah untuk melaksanakannya,”ujarnya.

Dalam hal ini, perubahan yang paling mencolok yakni di item perjalanan dinas luar daerah, sehingga ASN nantinya bakal jarang melaksanakan kegiatan ke luar daerah. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : Tri
Editor : Cell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->