Hukum
Pemerintah Blokir 500 Situs Terorisme Sepanjang 2018
JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi laporan teranyar, kali ini terkait langkah blokir terhadap situs-situs yang dinilai berkaitan dengan terorisme.
Berdasarkan data dalam rentang waktu Januari hingga November tahun 2018 ini, Kominfo setidaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika Kementerian Kominfo), dalam database penanganan konten tercatat ada 3 (tiga) situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kominfo telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Untuk tahun 2018 saja, Kominfo telah menutup akses sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sedangkan, untuk situs konten separatisme diblokir tiga situs pada bulan Juni 2018.
“Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis dirilis detik.com, Jumat (21/12).
Dijelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap sejumlah situs terorisme, radikalisme, dan separatisme, Kominfo terus melakukan pemantauan terhadap situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun tersebut.
“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme, dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten,” sebutnya.(cel/agt/krs/dtc)
Editor:Cell
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
HEADLINE2 hari yang laluPantai Teluk Tamiang: Mutiara Tersembunyi di Pelosok Kotabaru
-
Kota Samarinda2 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
HEADLINE2 hari yang laluMasa Peralihan, Suhu Udara Wilayah Kalsel Capai 34 Derajat Celcius
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluTarget Pertumbuhan 5 Persen Kunjungan Wisatawan di Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Pihaung Potong Sapi Kurban Presiden RI Seberat 950 Kg

