Kabupaten Banjar
Pembangunan Jembatan Sungai Lulut Masih Menunggu Pembebasan Lahan
MARTAPURA, Rencana pembangunan 3 jembatan Sungai Lulut sebagai jalur penghubung antar dua wilayah yakni, Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarmasin tampaknya masih menunggu pembebasan lahan di sekitar area pembangunan.
Hal ini di ungkapkan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar usai melakukan rapat koordinasi pembangunan jembatan Sungai Lulut, Selasa (28/8) di Aula Bina Marga Dinas PUPR Provinsi. Rapat dihadiri pihak Pemkab Banjar dan Pemko Banjarmasin.
Kepada kanal kalimantam Roy menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk memastikan pembebasan lahan yang berada di dekat area pembangunan jembatan. Mengingat hingga kini masih belum dilakukan pembebasan lahan dari kedua pemerintah.
“Apabila pembebasan lahan belum tuntas maka jembatan tersebut tidak bisa dibangun. Diharapkan di anggaran APBD perubahan tahun 2018 ini, baik pihak Pemerintah Kota Banjarmasin maupun Pemerintah Kabupaten Banjar agar dapat mengalokasikan anggarannya buat konsultan Aprizal untuk menilai dan mendata berapa yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut,” ujarnya.
Roy Rizali Anwar pun mengakui untuk pembebasan lahan di area pembangunan tersebut tidak mudah dan membutuhkan proses panjang. Walau demikian pihaknya tetap berharap pembebasan lahan tersebut dapat diselesaikan sebelum bulan Juni 2019.
Menurut Roy pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di 3 buah jembatan yakni, jembatan Sungai Lulut, jembatan Sungai Gardu 1 dan jembatan Sungai Gardu 2 , Tapi pelaksanaanya menunggu kepastian pembebasan lahan.
Roy Rizali Anwar menambahkan, kalau memang memungkinkan nanti pihaknya juga akan mempersiapkan jembatan darurat yang bisa dilalui roda dua pada saat dilaksanakan pengerjaan. Apabila dalam perjalannya nanti di tahun 2019, lahan tersebut tidak bisa dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarmasin, pihaknya akan menunda proses pembangunan jembatan tersebut.
“Jika dalam prosesnnya hingga 2019 lahan tersebut tidak dibebaskan oleh kabupaten/kota maka proses pembangunan jalan yang menghubungakan jalan provinsi tersebut akan ditunda, hingga pembebasan lahan clear sepenuhnya.” pungkasnya. (rendy)
Editor: Chell
-
HEADLINE12 jam yang laluSatu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak
-
HEADLINE3 hari yang laluNilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026
-
NASIONAL2 hari yang laluTiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
HEADLINE2 hari yang laluPeluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti
-
HEADLINE2 hari yang lalu2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluKorban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Senin Dinihari



