Kabupaten Tanah Bumbu
Pemandu Lagu ‘Digilir’, Tiga Lelaki di Batulicin Ditangkap Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polsek Batulicin menangkap tiga lelaki yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP HI Made Rasa, Kamis (14/7/2022), mengatakan, ketiga lelaki terduga pelaku tersebut telah diamankan polisi pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, di kontrakan di Gang Rama, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari identitas KTP yang dikantongi polisi, ketiga lelaki itu merupakan warga pendatang yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Kejadian bermula pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, ketiga lelaki tersebut datang ke sebuah tempat karaoke dan meminta ditemani seorang pemandu lagu wanita untuk mendampingi bernyanyi di dalam salah satu ruang karaoke.
Baca juga: Pungli Pembuatan PTSL di Tanbu, Dua Mantan Pejabat Pertanahan Jadi Tersangka
Berjalan waktu sekitar pukul 20.30 Wita, sang pemandu lagu kemudian dipaksa oleh ketiga lelaki itu untuk melakukan hubungan badan, korban tidak mau. Korban dipaksa oleh ketiganya dengan dua orang melancarkan aksinya dan satu orang menjaga di pintu.
Pemandu lagu kepada polisi mengaku digilir ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian, setelah melaksanakan aksinya ketiganya kabur melarikan diri.
“Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” kata AKP H I Made Rasa.
Setelah laporan diterima pihak kepolisian Polsek Batulicin, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku di dalam rumah kontrakan dengan dalam keadaan tertidur lelap.
Polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, dan satu lembar bra warna coklat.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 286 KUHP,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk

-
Olahraga3 hari yang lalu
Pecatur Kalsel Nisfha Turun di Pra PON XXI, Ingin Hadapi Irene Sukandar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Explore Karts South Borneo II MPAF di Gua Baramban, Eksotisme Kawasan Karts yang Terhimpit Konsesi Tambang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Sebut di Medsos Paling Rawan Pelanggaran Kampanye
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Kebakaran di A Yani Km 7 Kertak Hanyar, Setelah Api di A Yani Km 8,600 Padam
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bangunan Liar di Trikora Kena SP 2, Disperkim Banjarbaru Bawa Petugas PLN
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Banjarbaru Dinobatkan Kota Sehat 2023, Wali Kota Aditya Terima Penghargaan Swasti Saba Wiwerda