Kabupaten Tanah Bumbu
Pemandu Lagu ‘Digilir’, Tiga Lelaki di Batulicin Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polsek Batulicin menangkap tiga lelaki yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP HI Made Rasa, Kamis (14/7/2022), mengatakan, ketiga lelaki terduga pelaku tersebut telah diamankan polisi pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, di kontrakan di Gang Rama, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari identitas KTP yang dikantongi polisi, ketiga lelaki itu merupakan warga pendatang yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Kejadian bermula pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, ketiga lelaki tersebut datang ke sebuah tempat karaoke dan meminta ditemani seorang pemandu lagu wanita untuk mendampingi bernyanyi di dalam salah satu ruang karaoke.
Baca juga: Pungli Pembuatan PTSL di Tanbu, Dua Mantan Pejabat Pertanahan Jadi Tersangka
Berjalan waktu sekitar pukul 20.30 Wita, sang pemandu lagu kemudian dipaksa oleh ketiga lelaki itu untuk melakukan hubungan badan, korban tidak mau. Korban dipaksa oleh ketiganya dengan dua orang melancarkan aksinya dan satu orang menjaga di pintu.
Pemandu lagu kepada polisi mengaku digilir ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian, setelah melaksanakan aksinya ketiganya kabur melarikan diri.
“Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” kata AKP H I Made Rasa.
Setelah laporan diterima pihak kepolisian Polsek Batulicin, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku di dalam rumah kontrakan dengan dalam keadaan tertidur lelap.
Polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, dan satu lembar bra warna coklat.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 286 KUHP,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
Bisnis3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu36 Anggota Paskibraka Kabupaten HSU Dikukuhkan
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPelukan Keibuan Tiga Wanita Hangatkan Anak Yatim Anggota Paskibraka HSU
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu80 Pelajar Tergabung dalam Paduan Suara HUT ke-81 RI di HSU




