Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Pelaku Penganiyaan di Belitung Darat Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku penganiayaan di Jalan Belitung Darat diamankan polisi Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda bernama Novianto Fahrozi (19) menjadi korban penganiayaan, Kamis (13/8/2020) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Pria yang belum bekerja itu dianiaya di Jalan Belitung Darat depan Gang Rahayu RT 18 Kelurahan Belitung Utara, Kota Banjarmasin.

Warga Jalan Kuin Selatan, Gang Ananda RT 5 Kelurahan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin tersebut mengalami luka bacok pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mara Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pelaku aniaya telah berhasil dibekuk petugas pada Jumat (11/9/2020) siang 15.00 Wita.

“Pelaku yang berinisial HM alias Nehe itu diciduk di Jalan Belitung Darat Gang Amal RT 15 Kelurahan, Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat,” katanya.

Ia menambahkan, pria yang berusia 26 tahun itu berhasil diringkus unit Ops Reskrim, berikut senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 55 Cm diamankan sebagai barang bukti.

Penganiayaan itu sendiri terjadi saat korban dan saksi bernama Aldi (18) dan Deni (18) sedang nongkrong di kawasan Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan SMPN 5 Banjarmasin. Tiba tiba, adik pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan sempat diteriaki korban dan saksi.

Kemudian, adik pelaku datang menghampiri korban dan saksi lalu terjadi cekcok mulut antara adik pelaku dengan korban. Setelah kejadian cekcok mulut tersebut adik pelaku lari dan meninggalkan sepeda motor dan satu ponsel di TKP.

Begitu juga ponsel milik korban tertinggal di TKP. Saat korban mencari ponsel miliknya dan melintas di depan Gang Rahayu, tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam. Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. ”Pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 351 KUHP,“ pungkas Yadi.  Pengungkapan kasus penganiayan ini merupakan perwujudan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yang memerintahkan semua Polres jajaran Polda Kalsel menjaga pemeliharaan Harkamtibmas di wilayah hukum masing-masing. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->