Hukum
Pegawai Pegadaian Cabang Kayu Tangi Jadi Tersangka Korupsi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan seorang pegawai Pegadaian berinisial TF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan TF sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kajari Banjarmasin, Dr Indah Laila melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, Senin (24/6/2024).
TF ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor PRIN-1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-1740/O.3.19/Fd.2/06/2024.
Baca juga: Hari Anti Narkoba Internasional 2024 “Bersama Melawan Narkoba”

Diketahui TF adalah Pengelola Agunan pada kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi Banjarmasin. Dimana dia mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah, dengan jabatan tersebut TF melakukan fraud berupa tahun pelunasan.
“Akibatnya terdapat kekurangan barang jaminan atas 4 Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasan, namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Seorang Pemuda Tenggelam di Sungai Martapura, 12 Jam Pencarian Belum Ditemukan
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh Tim Dokter, TF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepaan di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam sebagai tahanan titipan Kejari Banjarmasin.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan tanggal 24 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin,” katanya.
Baca juga: Penuhi Hak Penyandang Disablitas di Dunia Kerja, RSD Idaman Raih Penghargaan
Tersangka TF harus berhadapan dengan pasal 8 atau pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE3 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
HEADLINE2 hari yang laluKrisis Air Pemadaman Karhutla di Kalsel, Pemerintah Siapkan Sumur Bor
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMenembus Kabut Asap di Bawah Fly Over Banjarmasin Anak Muda Berbagi Masker
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Terkait Karhutla
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluKarhutla di Kaltim Meluas, 752 Hektare Terbakar dalam Sebulan




