Connect with us

Pemilu

PAW 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Dipecat Tunggu Putusan KPU RI

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menunggu keputusan KPU RI terkait kepastian siapa yang akan menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kota Banjarbaru.

Ada empat nama calon PAW KPU Kota Banjarbaru telah melalukan proses verifikasi berkas dan klarifikasi di Sekretariat KPU Provinsi Kalsel.

Mereka adalah Zainal Andri, Pansyah, Hadri, dan Rizky Maesa. Dimana dua nama yakni Hadri dan Rizky Maesa berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan bahwa hasil verifikasi berkas empat calon PAW tersebut telah disampaikan kepada KPU RI.

Baca juga: Bupati Balangan Bertemu Menhut RI, Minta Izin Buka Jalan di Wisata Air Terjun Batarius

“Kita menunggu surat dari KPU RI, sudah bersurat ke KPU RI terkait hal tersebut,” ujar Ketua KPU Kalsel, Selasa (9/9/2025).

Dia menyebut dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan memantau apakah KPU RI akan menurunkan surat keputusan.

Atau menunggu hasil putusan Inkrah dari gugatan yang diberikan empat eks komisioner KPU Banjarbaru yakni Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina, yang diberhentikan tetap oleh KPU RI  karena pelanggaran kode etik pada 28 Februari 2025.

“Seperti apa prosesnya menjadi kewenangan KPU RI. Kalau verifikasi berkas sudah kita lakukan, kembali lagi bahwa penentuan akhir finalnya ada di KPU RI sebagai pengambil kebijakan. Kemarin nama-namanya sudah ada empat orang,” jelas dia.

Baca juga: 2026 Proyek Rehabilitasi Tahap II Kolam Renang Idaman Dilanjutkan, Ini Penjelasan Dinas PUPR Banjarbaru

Begitu pula penentu empat nama tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak, Tenri menyebut hal tersebut menjadi kewenangan KPU RI.

“Kalau memenuhi syarat formal administrasi sudah memenuhi syarat dan tidak ada yang mengundurkan diri. Fit and proper test kita sudah laksanakan dulu,” sebutnya.

“Artinya tinggal KPU menentukan apakah semuanya, apakah sebagian hanya untuk memenuhi forum atau menunggu sidang keputusan inkrah, kita menunggu, namanya sudah diserahkan,” tambah Tenri.

Sekadar informasi bahwa PAW ini sebelumnya empat tertunda akibat gugatan empat eks Komisioner KPU Banjarbaru. Kemudian, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Ragam Produk UMKM Semarakan MTQ ke-38 di Kecamatan Astambul

Saat dikonfirmasi, Tenri menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi jika empat eks Komisioner KPU Banjarbaru tersebut kembali mengajukan banding.

“Saya mendapatkan informasi demikian, ada pengajuan banding, itu menjadi hak mereka untuk melakukan banding. Masih ada hak sebagai komisioner atau mantan komisioner untuk melakukan di tingkat yang lebih tinggi ketika kalah proses di PTUN,” tutup Tenri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca