DPRD BANJARBARU
Pansus DPRD Banjarbaru Bahas Mendalam Usulan Tiga Raperda
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru tengah membahas secara mendalam tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Tiga Raperda yakni Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, serta Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan bahwa secara prinsip seluruh Raperda yang diajukan pemerintah kota akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih mendalam bersama DPRD.
Baca juga: Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
“Tiga usulan Raperda dari pemerintah kota akan kami tindak lanjuti dengan membentuk panitia khusus, sehingga pembahasannya dapat dilakukan bersama dengan tim Perda dari Pemko,” ujarnya, Kamis (27/3/2026).
Saat ini proses pengajuan raperda telah memasuki tahap pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat panitia khusus bersama tim pemerintah kota.
Menurut Gusti Rizky, ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Banjarbaru.
“Melalui pembahasan di tingkat pansus, seluruh masukan dari fraksi serta aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca juga: Dijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
Gusti Rizky menambahkan, dalam pandangan umum fraksi-fraksi terdapat sejumlah catatan dan masukan, terutama karena dua dari tiga Raperda yang diajukan merupakan perubahan atas peraturan daerah sebelumnya.
Penyesuaian regulasi menjadi hal yang penting mengingat dinamika perkembangan zaman serta munculnya berbagai faktor baru yang perlu diakomodasi dalam kebijakan daerah.
“Kami memberikan catatan agar perubahan regulasi ini tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan jangka panjang dan menjadi landasan pembangunan daerah ke depan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





