Kabupaten Hulu Sungai Utara
Operasi Tera Ulang Timbangan Diskuperindag HSU Menyasar 31 Pasar Tradisional
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Memastikan perlindungan konsumen, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit Metrologi Legal melakukan operasi tera ulang timbangan di pasar-pasar tradisional.
Operasi tera kali ini salah satunya digelar kawasan Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Selasa (1/7/2025) siang.
Tera ulang bertujuan untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kita pastikan ini untuk perlindungan konsumen, dimana kebenaran pengukuran itu sangat penting dalam transaksi perdagangan, sehingga bagi masyarakat baik takaran maupun ukuran tidak dirugikan saat membeli, dan bagi penjual tidak dirugikan ketika menjual,” ujar Slamat, salah seorang petugas Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU.
Baca juga: Pemindahan Diam-diam Terpidana Jumran, Kementerian Hukum HAM Ungkap Kejanggalan

Petugas metrologi legel melakukan pengecekan dan pengujian timbangan yang digunakan para pedagang, serta memberikan sanksi kepada pedagang yang menggunakan timbangan yang tidak akurat.
Diskuperindag HSU berharap operasi tera ulang ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan di pasar tradisional dan memiliki payung hukum.
“Seperti gantang untuk takaran, kemudian untuk timbangan dan perlengkapan seperti anak timbangan, sehingga ketika dilakukan tera ulang semua sudah bertanda sah dan memiliki payung hukum dalam transaksi perdagangan dinyatakan sah,” tambahnya.
Operasi tera ulang timbangan oleh Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU dijadwalkan berlangsung selama 5 bulan menyasar 31 pasar tradisional rakyat di Kabupaten HSU.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby Pimpin Rapat Koordinasi, Samakan Visi Misi Banjarbaru EMAS

Tera ulang timbangan juga merupakan upaya Diskuperindag HSU untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan dan kecurangan dalam transaksi perdagangan. Dengan demikian, masyarakat dapat berbelanja dengan lebih aman dan nyaman.
Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU menyosialisasikan beberapa timbangan yang dilarang maupun yang direkomendasikan dalam jual beli emas.
Salah satunya, timbangan pocket atau timbangan saku yang banyak digunakan pedagang emas di Kabupaten HSU lantaran jenis timbangan itu tidak memiliki persetujuan tipe.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik, Pemkab HSU – Kejari Teken Kesepakatan Bersama
Oleh karena itu, timbangan pocket atau timbangan saku dilarang digunakan berdasarkan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang syarat teknis timbangan bukan otomatis.
Jumran salah seorang pedagang mengaku bersyukur dan merasa terbantu dengan adanya operasi tera ulang oleh Diskuperindag Kabupaten HSU ini.
“Terima kasih banyak, kami merasa terbantu,” ungkap lelaki yang mengaku sebagai pedagang sayur ini. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kalimantan Selatan10 jam yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
Budaya1 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


