Bisnis
OJK : Warga Hati-hati Gunakan Aplikasi Kredit Online
BANJARMASIN, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Haryanto mengingatkan masyarakat Kalsel berhati-hati dalam menggunakan fintech (financial technology) untuk keperluan kredit berbasis online.
Hal tersebut disampaikannya disela kegiatan OJK Inspiratif bersama insan pers, Rabu (12/12/2018) di Cafe Kordinat Duta Mall Banjarmasin.
“Kita sudah menerima beberapa pengaduan masyarakat Kalsel terkait kredit online melalui aplikasi. Rata-rata keluhan mereka sama, yaitu bunga yang terlalu besar hingga pemanfaatan data ponsel mereka yang dianggap berlebihan,†beber Haryanto.
Keberadaan fintech untuk keperluan kredit online sebenarnya merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat menggunakannya, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam kredit online terlebih dahulu, terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Lalu hal yang juga harus dipahami adalah kredit online merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,†jelasnya.
Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK hanya mengawasi penyelenggara kredit online atau yang dikenal dengan istilah Fintech Peer To Peer Lending (P2P) yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.
Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.
“Karena itulah kami meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan aplikasi kredit online untuk terlebih dahulu mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal,†pungkasnya. (arief)
editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis2 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
NASIONAL1 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
HEADLINE2 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
HEADLINE1 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Segera Tindak Lanjuti Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026


