Connect with us

Hukum

Nyanyian HA dan AA, Polsek Banjang Tangkap MI dengan 14 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Polsek Banjang menangkap tiga terduga pelaku Narkoba. Foto : polsek banjang

AMUNTAI, Berawal dari info masyarakat ada pesta barang haram, Polsek Banjang mengatur strategi penangkapan terhadap HA (20) dan AA (18), keduanya warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari tangan kedua pelaku ini polisi menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu, Minggu (17/2) pukul 02.00 Wita di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Hasil introgasi kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang, kemudian anggota Polsek Banjang langsung bergerak melakukan pengembang mengejar terduga pelaku pukul 04.00 Wita. Akhirnya, MI (33) seorang warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang berhasil ditangkap di dalam sebuah gudang Jalan Jermani Husin Km 4 Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Dari tangan MI polisi menemukan 14 paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika dengan berat 22,34 gram.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Banjang Iptu HM Yani membenarkan penangkapan tiga pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->