Hukum
Nyanyian HA dan AA, Polsek Banjang Tangkap MI dengan 14 Paket Sabu
AMUNTAI, Berawal dari info masyarakat ada pesta barang haram, Polsek Banjang mengatur strategi penangkapan terhadap HA (20) dan AA (18), keduanya warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari tangan kedua pelaku ini polisi menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu, Minggu (17/2) pukul 02.00 Wita di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Hasil introgasi kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang, kemudian anggota Polsek Banjang langsung bergerak melakukan pengembang mengejar terduga pelaku pukul 04.00 Wita. Akhirnya, MI (33) seorang warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang berhasil ditangkap di dalam sebuah gudang Jalan Jermani Husin Km 4 Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Dari tangan MI polisi menemukan 14 paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika dengan berat 22,34 gram.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Banjang Iptu HM Yani membenarkan penangkapan tiga pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†ujarnya. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kota Banjarbaru3 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kalimantan Selatan23 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel