Bisnis
Negara Rugi Rp6,2 Triliun Tiap Tahun Akibat Impor Tekstil Ilegal
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun setiap tahunnya.
Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan, berdasarkan simulasi yang dilakukan timnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.
“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena pakaian impor ini dijual dengan harga sangat murah,” kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (6/8/2024) dilansir Antara.
Temmy menyampaikan masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik memicu gejala deindustrialisasi, berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca juga: Siapkan Pendaftaran Paslon, Kerja 4 Komisioner KPU Banjarbaru Ditinggal Rozy Maulana
Data BPS menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28% pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton.
Impor ilegal, menurut dia, juga mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62%, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32%. Mayoritas para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah.
Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalah reseller yang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atau consumer goods. Sebesar 74% barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.
Temmy menyebut impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67.000 tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multisektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
Baca juga: Ini Lima Kerawanan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024 Batola
Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sebesar 200% untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki. Sedangkan, bahan baku industri, seperti filamen, kain, dan serat dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Pendidikan3 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tinjau dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mataraman
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





