Connect with us

Kabupaten Kapuas

Ancaman Hukuman Mati bagi Penyeleweng Dana Penanganan Covid-19

Diterbitkan

pada

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengingatkan kepada sejumlah SOPD untuk tidak menyelewengkan anggaran penanganan wabah corona. Hukuman mati menanti mereka yang melakukan penyelewengan anggaran bencana.

Ditegaskan Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, jangan sampai penggunaan anggaran terdapat penyimpangan yang akan berimbas pada persoalan hukum.
Berhati-hatilah kepada beberapa SOPD yang sudah direkomendasikan, gunakan dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp 56.409.535.125 dengan baik, karena ancaman terjerat pidana mati,” tegas Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Sabtu (9/5/2020).

Karena itu, Kepala Pelaksana BPBD telah menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 kabupaten Kapuas. Sehingga beberapa SOPD yang telah menerima dana corona tidak ada alasan tidak bergerak.

“Sekali lagi saya tekankan, dalam menggunakan dana pandemi Covid-19 harus sesuai dengan peruntukanya, kita semua berpacu dengan waktu dan nyawa orang,” terangnya. (kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter : Ags
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca