Manaqib
Mufti Jamaluddin Al Banjari, Ahli Hukum Pemegang Surat Wasiat Sultan Adam
Pada abad ke-18, Mufti Jamaluddin al Banjari berperan besar dalam mengembangkan sufisme di Marabahan, yang kini termasuk daerah di Kalimantan Selatan. Aliran sufisme ini secara khusus mengajarkan tarekat Naqsyabandiyah dengan suluk-nya dan tarekat Syadziliyah. Sebagai puncaknya, aliran sufisme ini dikembangkan oleh puteranya, Abdusshamad, yang merupakan buah perkawinan Mufti Jamaluddin al Banjari dengan penduduk lokal bernama Samayah binti Sumandi. Abdusshamad kelak menjadi wali besar di tanah Dayak, sehingga bergelar Datu Abdusshamad Bakumpai.
Belum ditemukan data tentang kapan Mufti Jamaluddin al Banjari wafat. Data yang ada hanya menyebutkan bahwa ia wafat di Sungai Jingah.
Mufti Jamaluddin Al Banjari juga memiliki sejumlah karya yang sangat berpengaruh dalam literatur Melayu. Di antaranya adalah ‘Perukunan Jamaluddin.’ Dalam berbagai versi, karya ini ditulis degan nama: Perukunan, Perukunan Besar, dan Perukunan Melayu.
Karya ini diterbitkan oleh Mathba’ah al Miriyah al Kainah, Mekkah, pada tahun 1315 H/1897 M. Dalam berbagai versi, ada yang menyebutkan bahwa karya ini sesungguhnya milik saudara perempuannya yang bernama Syarifah binti Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari.
Martin van Bruinessen berpendapat bahwa karya tersebut adalah milik anak saudaranya yang bernama Fatimah binti Syekh Abdul Wahab Bugis. Meski meyakini fakta yang demikian, namun Martin van Bruinessen belum mengetahui alasan mengapa karya tersebut menggunakan nama Mufti Jamaluddin al Banjari, sehingga menjadi ‘Perkumpulan Jamaluddin’.
Tapi Wan Mohd Shaghir Abdullah berbeda pandangan dengan Martin van Bruinessen bahwa karya tersebut memang benar-benar milik Mufti Jamaluddin Al Banjari. Dalam tulisannya, Wan Mohd Shaghir juga mengakui bahwa siapa pemilik sesungguhnya karya tersebut memang masih dalam perdebatan.
Sebenarnya ada banyak karya Mufti Jamaluddin al Banjari yang lain. Salah satu yang berhasil diidentifikasi adalah karyanya yang berjudul ‘Bulugh al-Maram fi Takhalluf al-Muafiq fi al-Qiyam’ (1247 H/1831 M). Sementara itu data tentang karya-karyanya yang lain masih dalam proses pengumpulan data.(cel/melayu online/berbagai sumber)
Editor: Chell
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Pendidikan3 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Ekonomi3 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tinjau dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mataraman
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring





