Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Motor Matic Abdillah Kembali, Menyusul Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti sepeda motor matic milik Abdillah yang dilaporkan hilang. Foto: polsek banjarmasin utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masih ‘berjodoh’, Abdillah (24) pemilik sepeda motor matic warna putih nomor pol DA 6298 ADY, ketemu lagi dengan sepeda motornya. Menyusul pelaku yang mencuri sepeda motor dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Utara.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pada Jum’at (15/5/2020) dinihari pihaknya mendapat laporan bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor.

Menurut keterangan yang dihimpun anggotanya, pria kelahiran 22 Juni 1995 itu kehilangan motor kesayangannya pada saat  hendak sahur, ia menyempatkan untuk memeriksa kondisi motor miliknya yang di parkir di teras rumah. Namun ia terkejut ketika mendapati motor matic yang dipakainya sehari-hari itu raib entah kemana.

“Karena kehilangan, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Banjarmasin Utara,” terang Kanit yang akrab disapa Hendra, Kamis (21/5/2020).

Ipda Hendra menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mencari siapa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian itu.

“Berdasarkan hasil dari penyelidikan akhirnya kita berhasil menangkap dua pelaku pencurian tersebut pada,” ujarnya.

Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Abdul Hamit (26) bersama dengan rekannya Bendi (29) yang kemudian langsung diamankan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara saat berada di rumahnya, Jalan Kuin Utara, Gang Almizan RT 01, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor milik korban. “Pelaku dan barang bukti hasil penjualan ranmor dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia membeberkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Sehingga kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor). (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->